User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:296pj.322003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    30  April 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 296/PJ.32/2003

                            TENTANG

        PENGESAHAN ATAS PENERAPAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-128/PJ/1987 
             jo KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-176/PJ./2000

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 Desember 2002 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  PT XYZ adalah perusahaan pertambangan batubara yang melakukan kerjasama usaha 
        dengan PN. ABC berdasarkan perjanjian Kontrak Karya Nomor XXX tanggal 14 September 
        1982;
    b.  Sesuai article 11.2 (ii) butir c, Kontrak Karya tersebut, mengenai kewajiban pemungutan 
        pajak diatur sebagai berikut : Other payment made by contractor including but not limited to 
        fees for technical services based on the prevailing laws and regulations in Indonesia at the 
        rate of ten percent (10%);
    c.  Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./1997 jo KEP-176/PJ./2000, 
        imbalan jasa yang dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan netto 
        antara lain adalah imbalan jasa teknik, jasa manajemen dan jasa konsultan;
    d.  Dalam pemeriksaan untuk tahun pajak 2000, diketahui bahwa PT. XYZ melakukan 
        pemotongan PPh Pasal 23 terhadap pembayaran untuk jasa teknik, jasa manajemen dan jasa
        konsultan dengan tarif sebesar 15% dari perkiraan penghasilan netto;
    e.  Wajib Pajak keberatan apabila dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 10%;
    f.  Sehubungan dengan permasalahan tersebut, Saudara mohon penegasan apakah penerapan 
        tarif pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh PT. XYZ telah sesuai dengan ketentuan.

2.  Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah sampai dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (UU PPh) 
    sebagaimana diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./1997 
    tentang Jenis Jasa Lain Yang Atas Imbalannya Dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) huruf c 
    UU PPh yang kemudian diganti dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-176/PJ./2000, 
    antara lain diatur bahwa imbalan jasa yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima 
    belas persen) dari perkiraan penghasilan netto adalah imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa 
    manajemen, jasa kontruksi, dan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c UU 
    PPh yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap selain jasa yang telah 
    dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

3.  Pasal 33A Ayat (4) UU PPh, bahwa Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan 
    minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi 
    hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada 
    saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi 
    hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan 
    berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud.

4.  Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 September 1988 tentang 
    Ketentuan Perpajakan dalam Kontrak Karya Pertambangan disebutkan bahwa Kontrak Karya 
    Pertambangan hendaknya diberlakukan/dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu 
    ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special 
    treatment/lex specialis). Dengan perkataan lain, Undang-undang Perpajakan berlaku secara umum 
    kecuali diatur secara khusus dalam Kontrak Karya.

5.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas pembayaran imbalan 
    jasa yang dilakukan oleh PT. XYZ, wajib dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 10% (sepuluh persen) 
    dari jumlah bruto.

Demikian penegasan kami harap maklum.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/296pj.322003.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1