peraturan:sdp:296pj.3122004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 April 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 296/PJ.312/2004 TENTANG PENEGASAN BAPERTARUM-PNS TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBJEK PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Nomor XXX tanggal 13 Nopember 2003 perihal tersebut di atas yang ditujukan kepada Menteri Keuangan, dengan ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa: a. Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil; b. Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 14 Tahun 1993, diatur antara lain: 1) Pasal 1: Untuk membantu membiayai usaha-usaha peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dalam bidang perumahan, setiap Pegawai Negeri Sipil baik Pusat maupun Daerah diwajibkan melakukan Tabungan Perumahan yang dipotong dari gaji masing-masing Pegawai Negeri Sipil; 2) Pasal 4: Dana tabungan yang terkumpul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3 disetor ke rekening Menteri Keuangan untuk dan atas nama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil pada Bank Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan; 3) Pasal 7 ayat (1): Pajak Penghasilan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991 atas bunga tabungan dan deposito serta penghasilan lain dimaksud dalam Pasal 6, ditanggung oleh Pemerintah. Sebagian dana tabungan yang tidak disalurkan untuk bantuan PNS disimpan dalam bentuk deposito atau jenis investasi lain yang aman untuk pemupukan dana. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa: a. Berhubung Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum- PNS) tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf c di atas, maka Bapertarum-PNS adalah Subjek Pajak Penghasilan; b. Atas bunga deposito dan tabungan serta penghasilan investasi lainnya pada bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan yang dananya berasal dari tabungan para Pegawai Negeri Sipil, Pajak Penghasilan yang terutang ditanggung oleh Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 tahun 1993. Oleh karena itu atas penghasilan tersebut tidak dipotong Pajak Penghasilan. Demikian penegasan kami harap maklum. DIREKTUR JENDERAL ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/296pj.3122004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1