User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:296pj.3122004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      2 April 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 296/PJ.312/2004

                            TENTANG

               PENEGASAN BAPERTARUM-PNS TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBJEK PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Nomor XXX tanggal 13 Nopember 2003 perihal tersebut di atas yang ditujukan 
kepada Menteri Keuangan, dengan ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
    a.  Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) dibentuk 
        berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan 
        Pegawai Negeri Sipil;
    b.  Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 14 Tahun 1993, diatur antara lain:
        1)  Pasal 1: Untuk membantu membiayai usaha-usaha peningkatan kesejahteraan 
            Pegawai Negeri Sipil dalam bidang perumahan, setiap Pegawai Negeri Sipil baik Pusat 
            maupun Daerah diwajibkan melakukan Tabungan Perumahan yang dipotong dari gaji 
            masing-masing Pegawai Negeri Sipil;
        2)  Pasal 4: Dana tabungan yang terkumpul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan 
            Pasal 3 disetor ke rekening Menteri Keuangan untuk dan atas nama Badan 
            Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil pada Bank Pemerintah yang 
            ditunjuk oleh Menteri Keuangan;
        3)  Pasal 7 ayat (1): Pajak Penghasilan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 
            Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991 
            atas bunga tabungan dan deposito serta penghasilan lain dimaksud dalam Pasal 6, 
            ditanggung oleh Pemerintah.

        Sebagian dana tabungan yang tidak disalurkan untuk bantuan PNS disimpan dalam bentuk 
        deposito atau jenis investasi lain yang aman untuk pemupukan dana.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa:
    a.  Berhubung Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-
        PNS) tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf c di atas, 
        maka Bapertarum-PNS adalah Subjek Pajak Penghasilan;
    b.  Atas bunga deposito dan tabungan serta penghasilan investasi lainnya pada bank pemerintah 
        yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan yang dananya berasal dari tabungan para Pegawai 
        Negeri Sipil, Pajak Penghasilan yang terutang ditanggung oleh Pemerintah berdasarkan 
        Keputusan Presiden Nomor 14 tahun 1993. Oleh karena itu atas penghasilan tersebut tidak     
        dipotong Pajak Penghasilan.

Demikian penegasan kami harap maklum.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/296pj.3122004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1