peraturan:sdp:2968pj.521997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Oktober 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2968/PJ.52/1997 TENTANG PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PEMBELIAN BAHAN BAKU MAKANAN TERNAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 12 Agustus 1997 yang ditujukan kepada Kepala KPP Sidoarjo, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 2 butir 5 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 TAHUN 1997 tanggal 13 Juni 1997 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah yaitu makanan ternak dan unggas. 2. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 12/PJ.3/1987 tanggal 20 April 1987 dalam pengertian makanan ternak/unggas tersebut termasuk bahan baku makanan ternak/unggas sepanjang penyerahannya dilakukan kepada pabrikan makanan ternak/unggas. 3. Selanjutnya sesuai dengan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/1986 tanggal 24 Juni 1986, Pajak Masukan atas perolehan bahan baku dan bahan pembantu serta alat perusahaan yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah tidak dapat dikreditkan. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka dapat diberikan penegasan sebagai berikut : 4.1. Mengingat PT. XYZ adalah merupakan pabrikan makanan/unggas, maka atas pembelian bahan baku makanan ternak/unggas berupa CPO (Crude Palm Oil) dapat menikmati fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir 2 surat ini. 4.2. Atas penyerahan bahan baku makanan ternak oleh PTP Perkebunan X tetap diterbitkan Faktur Pajak Standar yang dibubuhi cap "PPN Ditanggung Pemerintah ex Keppres 22 TAHUN 1997". 4.3. PT. XYZ tidak perlu mempunyai Surat Keterangan PPN Ditanggung Pemerintah karena kegiatan usahanya adalah pabrikan makanan ternak/unggas. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2968pj.521997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1