User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2968pj.521997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               20 Oktober 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2968/PJ.52/1997

                            TENTANG

        PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS 
                     PEMBELIAN BAHAN BAKU MAKANAN TERNAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 12 Agustus 1997 yang ditujukan kepada Kepala KPP Sidoarjo, 
perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 2 butir 5 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 TAHUN 1997 tanggal 
    13 Juni 1997 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai yang terutang atas impor dan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak 
    tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan 
    Barang Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah yaitu makanan ternak dan unggas.

2.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 12/PJ.3/1987 tanggal 20 April 1987 dalam 
    pengertian makanan ternak/unggas tersebut termasuk bahan baku makanan ternak/unggas 
    sepanjang penyerahannya dilakukan kepada pabrikan makanan ternak/unggas.

3.  Selanjutnya sesuai dengan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/1986 tanggal 
    24 Juni 1986, Pajak Masukan atas perolehan bahan baku dan bahan pembantu serta alat perusahaan 
    yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang PPN-nya 
    ditanggung oleh Pemerintah tidak dapat dikreditkan.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka dapat diberikan penegasan sebagai berikut :
    4.1.    Mengingat PT. XYZ adalah merupakan pabrikan makanan/unggas, maka atas pembelian 
        bahan baku makanan ternak/unggas berupa CPO (Crude Palm Oil) dapat menikmati fasilitas 
        PPN Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir 2 surat ini.
    4.2.    Atas penyerahan bahan baku makanan ternak oleh PTP Perkebunan X tetap diterbitkan Faktur 
        Pajak Standar yang dibubuhi cap "PPN Ditanggung Pemerintah ex Keppres 22 TAHUN 1997".
    4.3.    PT. XYZ tidak perlu mempunyai Surat Keterangan PPN Ditanggung Pemerintah karena 
        kegiatan usahanya adalah pabrikan makanan ternak/unggas.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2968pj.521997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1