User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:295pj.512004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        6 Mei 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 295/PJ.51/2004

                            TENTANG

            PPN DAN PPnBM ATAS IMPOR SENJATA API DAN AMUNISI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 April 2004 hal Permohonan Penghapusan Pajak 
Impor Senpi & Amunisi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Berdasarkan surat Saudara dijelaskan bahwa:

    a.  ABC bermaksud melakukan impor senjata dan amunisi olahraga menembak dengan 
        menunjuk PT XYZ sebagai pelaksananya.

    b.  Atas impor tersebut ternyata dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) sebesar 50%.

    c.  Atas hal tersebut Saudara menanyakan dan memohonkan hal-hal sebagai berikut:
        1)  Apakah senjata api dan amunisi untuk olahraga dimasukkan dalam kategori barang 
            mewah?
        2)  Untuk pengenaan PPN, pajak pertambahan nilai itu atas apa?
        3)  Apabila memang dikenakan, mohon kiranya atas pajak-pajak tersebut dapat 
            dihapuskan.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur antara lain:

    a.  Pasal 4 huruf b

        Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak.

        Memori penjelasannya menjelaskan bahwa siapapun yang memasukkan Barang Kena Pajak 
        ke dalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam rangka kegiatan 
        usaha atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan pajak.

    b.  Pasal 5 ayat (1) huruf b

        Disamping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang 
        Mewah terhadap impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah.

    c.  Pasal 8 ayat (4)

        Jenis barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak 
        yang Tergolong Mewah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang 
    Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    39/KMK.03/2003 mengatur, antara lain:

    a.  Lampiran IV butir h:

        Peluru untuk senjata, dengan Nomor Harmonised System (No. HS) 9306.10.900, 9306.21.900, 
        9306.29.900, 9306.30.910, 9306.30.990, 9306.90.900, kecuali untuk keperluan negara, adalah 
        Barang Kena Pajak yang atas penyerahan atau impornya dikenakan Pajak Penjualan atas 
        Barang Mewah dengan tarif 40% (empat puluh persen).

    b.  Lampiran V butir d:
        -   Senjata api militer selain revolver dan pistol, nomor HS 9301.00.900;
        -   Revolver dan pistol, nomor HS 9302.00.900;
        -   Senjata api lainnya dan alat-alat serupa yang digerakkan dengan penembakan suatu 
            bahan peledak:
            --  Senjata diisi dari moncongnya, nomor HS 9303.10.900;
            --  Senjata sport, berburu atau senapan target lainnya, termasuk kombinasi dari 
                senapan bedil, nomor HS 9303.20.900;
            --  Senjata sport, berburu atau senapan target lainnya, nomor HS 9303.30.900;
            --  Lain-lain, nomor HS 9303.90.910 dan 9303.90.990;

            kecuali untuk keperluan negara, adalah Barang Kena Pajak yang atas penyerahan 
            atau impornya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 50% (lima 
            puluh persen).

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa:

    a.  Atas impor amunisi dan senjata api oleh ABC melalui PT XYZ, sebagaimana tersebut pada 
        butir 1.a. diatas, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    b.  Atas impor amunisi sebagaimana tersebut pada butir 3.a. di atas, selain dikenakan PPN juga 
        dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 40%.

    c.  Atas impor senjata api sebagaimana tersebut pada butir 3.b. di atas, selain dikenakan PPN 
        juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 50%.

    d.  Permohonan Saudara agar pajak-pajak tersebut dihapuskan tidak dapat kami penuhi.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/295pj.512004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:05 by 127.0.0.1