peraturan:sdp:2955pj.521993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Nopember 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2955/PJ.52/1993 TENTANG PEMECAHAN FAKTUR PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 8 September 1993 perihal tersebut pada pokok surat diketahui hal-hal sebagai berikut : a. Berdasarkan kontrak antara XYZ dengan PT. ABC Nomor XXX, sebagai rekanan, Saudara telah menerbitkan Faktur Pajak Nomor : XXX tanggal 20 April 1993 dan telah Saudara laporkan dalam SPT-PPN Masa April 1993. b. SSP PPN tersebut di atas telah Saudara terima dari XYZ tanggal 19 Juli 1993 dan pada bulan Agustus 1993 pihak XYZ mengembalikan Faktur Pajak Nomor : XXX dengan permintaan untuk dipecah menjadi beberapa Faktur Pajak bagi masing-masing KPH yang telah memiliki NPWP di daerah. Atas permasalahan yang Saudara ajukan tersebut di atas dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 dinyatakan bahwa untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak atau Penerimaan Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 harus dibuat Faktur Pajak. 2. Apabila dalam surat kontrak yang ditandatangani dinyatakan bahwa PT. ABC melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada XYZ (Pusat) dan pembayarannya juga dilakukan oleh XYZ (Pusat), maka penerbitan Faktur Pajak Nomor : XXX kepada XYZ (Pusat) telah sesuai dengan ketentuan yang ada. 3. Tidak terdapat suatu ketentuan yang menyatakan bahwa suatu Faktur Pajak untuk satu PKP dapat dipecah-pecah menjadi beberapa Faktur Pajak untuk beberapa PKP, walaupun PKP-PKP tersebut merupakan bagian Unit, atau Cabang dari PKP Pusat dimaksud. 4. Dalam hal pembelian Barang Kena Pajak dilakukan terpusat dan kemudian Barang Kena Pajak tersebut dikirimkan/diserahkan ke Unit-unit/Cabang-cabang PKP yang bersangkutan di daerah, maka atas penyerahan tersebut terutang PPN sehingga harus diterbitkan Faktur Pajak. Faktur Pajak ini akan merupakan Pajak Masukan bagi Unit/Cabang PKP yang bersangkutan. Bila cara ini dilakukan, maka XYZ tidak perlu mengajukan permintaan untuk pemecahan Faktur Pajak kepada Saudara. Demikian penjelasan ini untuk dapat dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/2955pj.521993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1