User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2955pj.521993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              5 Nopember 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2955/PJ.52/1993

                            TENTANG

                        PEMECAHAN FAKTUR PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara No. XXX  tanggal 8 September 1993 perihal tersebut pada pokok surat 
diketahui hal-hal sebagai berikut :

a.      Berdasarkan kontrak antara XYZ dengan PT. ABC Nomor XXX, sebagai rekanan, Saudara telah 
    menerbitkan Faktur Pajak Nomor : XXX tanggal 20 April 1993 dan telah Saudara laporkan dalam 
    SPT-PPN Masa April 1993.

b.      SSP PPN tersebut di atas telah Saudara terima dari XYZ tanggal 19 Juli 1993 dan pada bulan Agustus 
    1993 pihak XYZ mengembalikan Faktur Pajak Nomor : XXX dengan permintaan untuk dipecah menjadi 
    beberapa Faktur Pajak bagi masing-masing KPH yang telah memiliki NPWP di daerah.

Atas permasalahan yang Saudara ajukan tersebut di atas dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.      Sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 dinyatakan bahwa 
    untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak atau Penerimaan Pembayaran 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 
    Tahun 1984 harus dibuat Faktur Pajak.

2.      Apabila dalam surat kontrak yang ditandatangani dinyatakan bahwa PT. ABC melakukan penyerahan 
    Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada XYZ (Pusat) dan pembayarannya juga dilakukan oleh 
    XYZ (Pusat), maka penerbitan Faktur Pajak Nomor : XXX kepada XYZ (Pusat) telah sesuai dengan 
    ketentuan yang ada.

3.      Tidak terdapat suatu ketentuan yang menyatakan bahwa suatu Faktur Pajak untuk satu PKP dapat 
    dipecah-pecah menjadi beberapa Faktur Pajak untuk beberapa PKP, walaupun PKP-PKP tersebut 
    merupakan bagian Unit, atau Cabang dari PKP Pusat dimaksud.

4.      Dalam hal pembelian Barang Kena Pajak dilakukan terpusat dan kemudian Barang Kena Pajak 
    tersebut dikirimkan/diserahkan ke Unit-unit/Cabang-cabang PKP yang bersangkutan di daerah, maka 
    atas penyerahan tersebut terutang PPN sehingga harus diterbitkan Faktur Pajak.

    Faktur Pajak ini akan merupakan Pajak Masukan bagi Unit/Cabang PKP yang bersangkutan. Bila cara 
    ini dilakukan, maka XYZ tidak perlu mengajukan permintaan untuk pemecahan Faktur  Pajak kepada 
    Saudara.

Demikian penjelasan ini untuk dapat dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/2955pj.521993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1