User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:294pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               27 Februari 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 294/PJ.51/1995

                            TENTANG

   PPN ATAS PENYERAHAN BKP SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 1 AYAT (2) HURUF D UU NO. 11/94

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 6 Januari 1995 perihal PPN atas penyerahan BKP 
sebagaimana dimaksud dalam UU No. 11/1994 Pasal 1 (2) huruf d, karena akan segera dilaksanakannya 
perubahan usaha serta pengalihan keseluruhan aktiva perusahaan khususnya divisi pabrik pulp PT. XYZ 
kepada PT. ABC di Kabupaten Tanjung Jabung Jambi dalam rangka efisiensi serta memenuhi ketentuan 
Pemerintah sesuai dengan rekomendasi dan persetujuan BKPM dengan surat Nomor : 268/A-5/1995 tanggal 
16 Februari 1995 dan surat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pengusaha Hutan Departemen Kehutanan 
Nomor : 3651/IV-BPHH/94 tanggal 20 Desember 1994, dengan ini kami sampaikan penegasan sebagai 
berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf d angka 2) huruf d) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas penyerahan BKP 
    dalam rangka perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva 
    perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas BKP tidak termasuk dalam 
    pengertian penyerahan BKP.

2.  Dalam hal perusahaan yang mengalihkan seluruh aktivanya berupa barang modal khususnya 
    mesin-mesin telah mendapat fasilitas penangguhan pembayaran PPN, maka fasilitas PPN yang telah 
    ditangguhkan pembayarannya tersebut tetap dapat dinikmati oleh perusahaan yang menerima 
    pengalihan tanpa harus membayar PPN yang terutang.

3.  Dalam rangka penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan tersebut, berdasarkan 
    Pasal 9 ayat 14 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, maka :
    a.  Pajak Masukan atas BKP yang dialihkan dan yang telah dikreditkan oleh PKP yang 
        mengalihkan BKP tersebut, tidak harus dibayar kembali.

    b.  Pajak Masukan atas BKP yang dialihkan dan yang belum dikreditkan oleh PKP yang 
        mengalihkan BKP tersebut dapat dikreditkan oleh PKP yang menerima pengalihan BKP 
        tersebut sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya perubahan bentuk usaha atau 
        penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan.

Dengan demikian baik atas persediaan BKP maupun terhadap seluruh aktiva yang dialihkan tidak terutang 
PPN, dengan syarat bahwa :
a.  Persediaan BKP dan aktiva yang dialihkan secara nyata dan sah adalah benar-benar milik PT. XYZ
    dan dapat dibuktikan keberadaannya dalam Laporan Keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh 
    Akuntan Publik. Persediaan BKP tersebut meliputi persediaan bahan baku, bahan pembantu, barang 
    dalam proses, barang setengah jadi, dan barang jadi sesuai dengan buku persediaan masing-masing 
    barang pada saat pengalihan.

b.  PT. ABC telah terdaftar dan dikukuhkan sebagai PKP.

c.  Atas pengalihan persediaan BKP dan aktiva tersebut harus dilaporkan ke KPP tempat PKP yang 
    mengalihkan tersebut dikukuhkan.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/294pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1