peraturan:sdp:294pj.5.11990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 Maret 1990
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 294/PJ.5.1/1990
TENTANG
PPN DAN PPn BM ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA BANTUAN LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 28 Pebruari 1989 dan No. XXX tanggal 6 Agustus 1989
perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor
402/KMK.04/1985 jo Surat Menteri Keuangan Nomor : S-928/MK.01/1987 atas penyerahan Barang
Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada Pemerintah untuk Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Dana
Bantuan Luar Negeri, tetap terutang PPN. PPN tersebut dibayar oleh Pemerintah dengan dana APBN
yang disediakan dalam kontrak yang terkait.
2. Pajak Masukan yang dibayar atas pembelian barang-barang untuk keperluan proyek tersebut dapat
dikreditkan, kecuali Pajak Masukan sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 ayat (8) huruf a dan c
Undang-undang PPN 1984 dan Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan
menghasilkan sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang PPN 1984.
3. Dengan demikian maka Pajak Masukan atas pembelian barang dari Pabrikan untuk keperluan proyek
tersebut dapat dikreditkan, kecuali Pajak Masukan yang dibayar sebelum pengukuhan.
Demikian harap Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd
WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/294pj.5.11990.txt · Last modified: by 127.0.0.1