User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:294pj.5.11990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   23 Maret 1990   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 294/PJ.5.1/1990

                            TENTANG

       PPN DAN PPn BM ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN DANA BANTUAN LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 28 Pebruari 1989 dan No. XXX tanggal 6 Agustus 1989 
perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.      Berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    402/KMK.04/1985 jo Surat Menteri Keuangan Nomor : S-928/MK.01/1987 atas penyerahan Barang 
    Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada Pemerintah untuk Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Dana 
    Bantuan Luar Negeri, tetap terutang PPN.  PPN tersebut dibayar oleh Pemerintah dengan dana APBN 
    yang disediakan dalam kontrak yang terkait.

2.      Pajak Masukan yang dibayar atas pembelian barang-barang untuk keperluan proyek tersebut dapat 
    dikreditkan, kecuali Pajak Masukan sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 ayat (8) huruf a dan c 
    Undang-undang PPN 1984 dan Pajak Masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan 
    menghasilkan sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-undang PPN 1984.

3.      Dengan demikian maka Pajak Masukan atas pembelian barang dari Pabrikan untuk keperluan proyek 
    tersebut dapat dikreditkan, kecuali Pajak Masukan yang dibayar sebelum pengukuhan.

Demikian harap Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,

ttd

WALUYO DARYADI KS
peraturan/sdp/294pj.5.11990.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1