User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:294pj.3211991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       24 Oktober 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 294/PJ.321/1991

                            TENTANG

        KEWAJIBAN PERPAJAKAN (PPN DAN PPh PASAL 23) BAGI PENYELENGGARA PAMERAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 5 September 1991 perihal tersebut di atas, dengan
ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 

A.  Pajak Pertambahan Nilai.
    1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf 1 Undang-undang PPN 1984 bahwa Pengusaha Kena 
        Pajak adalah orang atau badan yang dalam lingkungan usahanya menghasilkan barang atau 
        melakukan usaha jasa yang terutang PPN. 

    2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang PPN 1984 jis Pasal 1 angka 
        2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan butir 3 huruf j Pengumuman Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989, penyerahan Jasa Kena Pajak, termasuk jasa 
        perusahaan dan jasa perdagangan, yang dilakukan di Daerah Pabean Indonesia oleh 
        Pengusaha Kena Pajak terutang PPN.

    3.  Sesuai dengan penjelasan dalam surat Saudara tersebut bahwa klien Saudara bergerak 
        dalam bidang penyelenggaraan pameran, kegiatan usaha dimulai dari menyiapkan kertas 
        kerja pameran, menawarkan kepada calon peserta pameran, menyewa tempat dan alat-
        alat, menyusun dan mengorganisasikan dalam suatu pameran untuk kepentingan peserta 
        pameran, kegiatan tersebut termasuk dalam kelompok jasa perusahaan dan perdagangan.
        Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka klien Saudara adalah Pengusaha
        Jasa Kena Pajak (PKP) yang atas penyerahan jasa kepada peserta pameran terutang PPN. 
        Apabila dalam menyewa alat-alat dari pihak lain dipungut PPN, maka PPN tersebut merupakan 
        Pajak Masukan yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran.

B.  Pajak Penghasilan.
    1.  Dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 dinyatakan bahwa atas 
        penghasilan sewa yang terutang atau yang dibayarkan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri 
        kepada Wajib Pajak dalam negeri dipotong PPh sebesar 15% dari jumlah bruto oleh pihak 
        yang membayarkan.

    2.  Dalam kasus yang Saudara utarakan, PT. XYZ yang kegiatannya menyelenggarakan pameran 
        dagang di arena promosi dan menyewa tempat pameran berikut alat-alat pameran,
        berdasarkan ketentuan di atas wajib memotong PPh Pasal 23 atas biaya sewa yang 
        dibayarkan kepada pemilik gedung dan peralatan tersebut. Selanjutnya peserta pameran 
        yang dikoordinasikan oleh PT. XYZ wajib memotong PPh Pasal 23 atas biaya sewa ruangan 
        dan peralatan yang dibayarkan kepada PT. XYZ

    Perlu kami tambahkan, bahwa agar permasalahannya menjadi lebih jelas, dalam mengajukan 
pertanyaan hendaknya Saudara mengemukakan kasus nyata yang jelas.

    Demikian kiranya Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/294pj.3211991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1