peraturan:sdp:294pj.3211991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Oktober 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 294/PJ.321/1991 TENTANG KEWAJIBAN PERPAJAKAN (PPN DAN PPh PASAL 23) BAGI PENYELENGGARA PAMERAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 5 September 1991 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : A. Pajak Pertambahan Nilai. 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf 1 Undang-undang PPN 1984 bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah orang atau badan yang dalam lingkungan usahanya menghasilkan barang atau melakukan usaha jasa yang terutang PPN. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang PPN 1984 jis Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan butir 3 huruf j Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989, penyerahan Jasa Kena Pajak, termasuk jasa perusahaan dan jasa perdagangan, yang dilakukan di Daerah Pabean Indonesia oleh Pengusaha Kena Pajak terutang PPN. 3. Sesuai dengan penjelasan dalam surat Saudara tersebut bahwa klien Saudara bergerak dalam bidang penyelenggaraan pameran, kegiatan usaha dimulai dari menyiapkan kertas kerja pameran, menawarkan kepada calon peserta pameran, menyewa tempat dan alat- alat, menyusun dan mengorganisasikan dalam suatu pameran untuk kepentingan peserta pameran, kegiatan tersebut termasuk dalam kelompok jasa perusahaan dan perdagangan. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka klien Saudara adalah Pengusaha Jasa Kena Pajak (PKP) yang atas penyerahan jasa kepada peserta pameran terutang PPN. Apabila dalam menyewa alat-alat dari pihak lain dipungut PPN, maka PPN tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran. B. Pajak Penghasilan. 1. Dalam Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 dinyatakan bahwa atas penghasilan sewa yang terutang atau yang dibayarkan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri kepada Wajib Pajak dalam negeri dipotong PPh sebesar 15% dari jumlah bruto oleh pihak yang membayarkan. 2. Dalam kasus yang Saudara utarakan, PT. XYZ yang kegiatannya menyelenggarakan pameran dagang di arena promosi dan menyewa tempat pameran berikut alat-alat pameran, berdasarkan ketentuan di atas wajib memotong PPh Pasal 23 atas biaya sewa yang dibayarkan kepada pemilik gedung dan peralatan tersebut. Selanjutnya peserta pameran yang dikoordinasikan oleh PT. XYZ wajib memotong PPh Pasal 23 atas biaya sewa ruangan dan peralatan yang dibayarkan kepada PT. XYZ Perlu kami tambahkan, bahwa agar permasalahannya menjadi lebih jelas, dalam mengajukan pertanyaan hendaknya Saudara mengemukakan kasus nyata yang jelas. Demikian kiranya Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/294pj.3211991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1