User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:294pj.3132004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      2 April 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 294/PJ.313/2004

                            TENTANG

                       SKB PEMUNGUTAN PPh PASAL 22 IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 17 Maret 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini kami 
sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan 
Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan jo. Pasal 7 ayat (1) 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-192/PJ./2002 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan 
Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan, diatur bahwa Wajib Pajak yang mengalami kerugian 
fiskal atau berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal, atau Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih 
besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari 
pemotongan dan atau pemungutan oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak. Permohonan untuk 
memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) dari pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain 
tersebut diajukan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak pemohon terdaftar.

Demikian harap maklum




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR,

ttd

SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/294pj.3132004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1