peraturan:sdp:294pj.3132004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 April 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 294/PJ.313/2004 TENTANG SKB PEMUNGUTAN PPh PASAL 22 IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 17 Maret 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan jo. Pasal 7 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-192/PJ./2002 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan, diatur bahwa Wajib Pajak yang mengalami kerugian fiskal atau berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal, atau Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan atau pemungutan oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak. Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) dari pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain tersebut diajukan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak pemohon terdaftar. Demikian harap maklum A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR, ttd SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/294pj.3132004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1