peraturan:sdp:2938pj.5321996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 November 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2938/PJ.532/1996 TENTANG PPN ATAS SUKU CADANG DAN BAHAN PEMBANTU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 Oktober 1996, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 2 angka 8 Keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996, PPN yang terutang atas penyerahan kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, ditanggung oleh Pemerintah. 2. Berdasarkan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal (docking), termasuk suku cadang dan bahan pembantu yang menjadi satu kesatuan dengan penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal, ditanggung oleh Pemerintah. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka atas penyerahan/perolehan suku cadang dan bahan pembantu lainnya dalam rangka penyerahan kapal baru, tidak termasuk penyerahan yang PPN-nya ditanggung oleh Pemerintah, dan oleh sebab itu tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2938pj.5321996.txt · Last modified: 2023/02/05 21:03 by 127.0.0.1