User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2938pj.5321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              7 November 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2938/PJ.532/1996

                            TENTANG

                 PPN ATAS SUKU CADANG DAN BAHAN PEMBANTU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 15 Oktober 1996, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 2 angka 8 Keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996, PPN yang terutang atas 
    penyerahan kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala jenis kapal yang digunakan untuk 
    kegiatan Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan 
    kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, ditanggung oleh 
    Pemerintah.

2.  Berdasarkan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, 
    Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal (docking), 
    termasuk suku cadang dan bahan pembantu yang menjadi satu kesatuan dengan penyerahan jasa 
    perawatan/reparasi kapal, ditanggung oleh Pemerintah.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka atas penyerahan/perolehan suku cadang dan bahan 
    pembantu lainnya dalam rangka penyerahan kapal baru, tidak termasuk penyerahan yang PPN-nya 
    ditanggung oleh Pemerintah, dan oleh sebab itu tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2938pj.5321996.txt · Last modified: 2023/02/05 21:03 by 127.0.0.1