User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2933pj.521998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            29 Desember 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2933/PJ.52/1998

                            TENTANG

        PENANGGUHAN PPN/PEMBEBASAN PPn BM ATAS IMPOR PESAWAT HELIKOPTER

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 21 Desember 1998 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Surat Saudara secara garis besar memuat :

    1.1.    Perusahaan Saudara adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa transportasi udara, 
        khususnya pencarteran helikopter untuk pengeboran minyak dan gas bumi lepas pantai, 
        bermaksud akan mengimpor 1 (satu) unit pesawat helikopter sebagai berikut :
        Type pesawat            :   Sikorsky S76 A
        Serial Number           :   760147
        Tahun pembuatan     :   1981
        Negara Pembuat          :   Amerika Serikat
        Negara Asal         :   Canada
        Nomor Registrasi Asal       :   C-GSCH
        Nomor Registrasi Baru       :   PK-TVG

    1.2.    Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan agar dapat diberikan 
        penangguhan PPN sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 818/KMK.04/1992 
        tanggal 23 Juli 1992 dan pembebasan PPn BM berdasarkan PP 50 TAHUN 1994 jo. Lampiran III 
        huruf i Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 644/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994.

2.  Adapun ketentuan/peraturan perpajakan yang berlaku sehubungan dengan permohonan Saudara 
    adalah :

    2.1.    Dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor : 11 TAHUN 1994 tentang perubahan atas 
        Undang-undang Nomor : 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Pajak 
        Penjualan Atas Barang Mewah, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 818/KMK.04/1992 
        dianggap tidak berlaku lagi;

    2.2.    Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor : 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
        dengan Undang-undang Nomor : 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas 
        Impor Barang Kena Pajak oleh siapapun tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam 
        lingkungan perusahaannya atau tidak;

    2.3.    Sesuai dengan lampiran III huruf I.2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 644/KMK.04/1994, 
        tanggal 29 Desember 1994, atas impor dan Penyerahan helikopter dikenakan PPn BM, kecuali 
        untuk keperluan negara dan angkutan umum.

3.  Sesuai dengan Surat Keterangan Operasi Udara (Air Operators Certificate Atachment), AOC Nomor : 
    AOC/42-028 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan 
    bahwa pemegang surat keterangan ini melaksanakan kegiatan operasi penerbangan komersial 
    (angkutan umum).

4.  Mengingat pesawat helikopter tersebut akan digunakan sebagai angkutan umum, maka sesuai dengan 
    ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 644/KMK.04/1994 tanggal 
    29 Desember 1994 maka atas impor pesawat helikopter Sikorsky S-76A oleh PT Travira Utama tidak 
    termasuk dalam H.S No. 8802.40.000 bukan objek PPn BM, oleh karena itu dibebaskan dari 
    pengenaan PPn BM, namun tetap terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/2933pj.521998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1