peraturan:sdp:292pj.3442006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 April 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 292/PJ.344/2006 TENTANG TANGGAPAN ATAS PERUBAHAN PASAL 3 DRAFT P3B INDONESIA-QATAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal XXX perihal Draft P3B RI-Qatar dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Pada surat tersebut disampaikan bahwa pihak Qatar mengusulkan adanya sedikit perubahan pada Pasal 3, butir 1 (a) (ii) dengan perubahan sebagai berikut : semula Article 3 General Difinition (a) ii) the term "Qatar" means its lands, internal waters, territorial sea including its bed and subsoil, the air space over them, the exclusive economic zone and the continent shelf, over which the State of Qatar exercises soverignty and sovereign rights according to international law and its national laws and regulations; berubah menjadi (a) ii) the term "Qatar" means its lands, internal waters, territorial sea including its bed and subsoil, the air space over them, the exclusive economic zone and the continent shelf, over which the State of Qatar exercises soverignty and sovereign rights according to international law and its national laws and regulations; 2. Mengingat isi pasal tersebut adalah masalah definisi wilayah yang tidak berkaitan dengan masalah perpajakan dan merupakan kewenangan Departemen Luar Negeri, maka kami menyerahkan masalah ini kepada pihak Departemen Luar Negeri. Demikian kami sampaikan, atas bantuan dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih. Direktur, ttd. Herry Sumardjito NIP 060061993 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak (sebagai laporan); 2. Direktur Perjanjian Ekonomi dan Sosial Budaya, Ditjen Hukum dan Perjanjian Internasional, Departemen Luar Negeri.
peraturan/sdp/292pj.3442006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:28 by 127.0.0.1