User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:292pj.3442006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    24 April 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 292/PJ.344/2006

                             TENTANG

          TANGGAPAN ATAS PERUBAHAN PASAL 3 DRAFT P3B INDONESIA-QATAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal XXX perihal Draft P3B RI-Qatar dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Pada surat tersebut disampaikan bahwa pihak Qatar mengusulkan adanya sedikit perubahan pada 
    Pasal 3, butir 1 (a) (ii) dengan perubahan sebagai berikut :

    semula

    Article 3
    General Difinition 

    (a) ii) the term "Qatar" means its lands, internal waters, territorial sea including its bed and 
            subsoil, the air space over them, the exclusive economic zone and the continent shelf, 
            over which the State of Qatar exercises soverignty and sovereign rights according to 
            international law and its national laws and regulations;

    berubah menjadi
        (a) ii) the term "Qatar" means its lands, internal waters, territorial sea including its bed and 
            subsoil, the air space over them, the exclusive economic zone and the continent shelf, 
            over which the State of Qatar exercises soverignty and sovereign rights according to 
            international law and its national laws and regulations;

2.      Mengingat isi pasal tersebut adalah masalah definisi wilayah yang tidak berkaitan dengan masalah 
    perpajakan dan merupakan kewenangan Departemen Luar Negeri, maka kami menyerahkan masalah 
    ini kepada pihak Departemen Luar Negeri.

Demikian kami sampaikan, atas bantuan dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.




Direktur, 

ttd. 

Herry Sumardjito 
NIP 060061993


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak (sebagai laporan); 
2.  Direktur Perjanjian Ekonomi dan Sosial Budaya, Ditjen Hukum 
    dan Perjanjian Internasional, Departemen Luar Negeri.
peraturan/sdp/292pj.3442006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:28 by 127.0.0.1