User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2926pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       16 Oktober 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2926/PJ.51/1997

                            TENTANG

           PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PPN DITANGGUNG PEMERINTAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara tanggal 3 Oktober 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 2 TAHUN 1990 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    396/KMK.04/1990 tanggal 30 Maret 1990, PPN yang terutang atas impor dan penyerahan buku-buku 
    pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama ditanggung Pemerintah.

2.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-36/PJ.51/1993 tanggal 25 Nopember 1993 
    antara lain disebutkan bahwa dengan adanya rekomendasi dari Departemen Pendidikan dan 
    Kebudayaan dan Departemen Agama, maka semua buku-buku yang judulnya tercantum dalam buku 
    Keduapuluh Lima IKAPI telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden 
    RI Nomor 2 TAHUN 1990, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990, Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 serta pedoman pelaksanaannya dalam Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990, sehingga PPN atas penyerahan buku-buku tersebut 
    ditanggung Pemerintah.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas penyerahan buku-
    buku yang judulnya tercantum dalam buku Keduapuluh Lima IKAPI, termasuk buku-buku yang 
    diterbitkan oleh PT. XYZ (halaman 38) yaitu Ensiklopedi Islam jilid I sampai dengan jilid 5, PPN yang 
    terutang ditanggung Pemerintah.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2926pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:04 by 127.0.0.1