User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2925pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               16 Oktober 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2925/PJ.51/1997

                            TENTANG

                 RESTITUSI PPn BM KENDARAAN UNTUK ANGKUTAN BARANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 16 September 1997 perihal tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995 jo Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995, atas penyerahan 
    kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang, dikecualikan dari pengenaan PPn BM.

2.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 ditegaskan bahwa yang 
    dimaksud dengan angkutan umum yaitu kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan 
    pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain 
    dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat 
    dasar nomor polisi dengan warna kuning. Dengan demikian pengertian kendaraan angkutan umum 
    tersebut termasuk juga kendaraan bermotor jenis van dan pick up untuk angkutan barang. Ketentuan 
    tersebut mulai berlaku sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 
    yaitu tanggal 28 Juni 1995.

3.  Berdasarkan ketentuan di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    3.1.    Kendaraaan bermotor jenis van dan pick up yang digunakan untuk angkutan barang yang 
        penyerahannya dilakukan pada atau setelah tanggal 28 Juni 1995 PPn BM yang dibayar 
        dapat direstitusi apabila kendaraan tersebut menggunakan plat dasar nomor polisi dengan 
        warna kuning.

    3.2.    Dengan demikian untuk kendaraan bermotor jenis van dan pick up yang digunakan untuk 
        angkutan barang dan menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna hitam, yang 
        penyerahannya setelah tangggal 28 Juni 1995, PPn BM yang telah dipungut tidak dapat 
        direstitusi.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2925pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1