peraturan:sdp:2924pj.5321998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Desember 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2924/PJ.532/1998 TENTANG PENGECUALIAN PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 9 Desember 1998 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ yang bergerak di bidang jasa angkutan umum jenis taksi argometer membeli kendaraan bermotor jenis sedan merk Mazda Interplay 323 sebanyak 123 (seratus dua puluh tiga) unit dari PT.ABC. Dalam surat Saudara tersebut terlampir dokumen-dokumen antara lain : 1.1. Surat perjanjian Jual-Beli Nomor : XXX tanggal 25 September 1998 antara Direktur PT. ABC. dengan Direktur PT. XYZ; 1.2. Surat Perpanjangan Persetujuan Prinsip Angkutan Taksi di Kotamadya Dati II Tangerang Nomor : 551.23/3247-Perek tanggal 1 Desember 1998 dari Gubernur Kepala daerah Tingkat I Jawa Barat yang berlaku sampai dengan 30 Nopember 1999; 1.3. Surat Ijin Prinsip (Model A2) Nomor : 551.21/198-DLLAJ tanggal 7 Agustus 1998 dari Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kotamadya Tangerang kendaraan Taksi sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) unit dari 250 (dua ratus lima puluh) unit yang direncanakan. 2. Sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 jo Pasal 7 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995 dan ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-51/PJ.51/1995, atas impor komponen dan/atau penyerahan di dalam daerah pabean atau impor kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick-up, bus, station wagon, sedan, dan jip, yang dipergunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM). 3. Berdasarkan butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.53/1998 tanggal 30 April 1998, kendaraan bermotor jenis sedan untuk kepentingan usaha pertaksian adalah merupakan angkutan umum, maka atas impor komponen dan/atau penyerahan kendaraan bermotor jenis sedan untuk kepentingan usaha pertaksian dikecualikan dari pengenaan PPn BM. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penjelasan bahwa atas penyerahan kendaraan bermotor jenis sedan merk Mazda Interplay 323 sebanyak 123 (seratus dua puluh tiga) unit dari PT.AABC. kepada PT. XYZ dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, namun tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL ttd. A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/2924pj.5321998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1