User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2924pj.5321998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            28 Desember 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2924/PJ.532/1998

                            TENTANG

                           PENGECUALIAN PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 9 Desember 1998 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ yang bergerak di bidang jasa angkutan umum jenis 
    taksi argometer membeli kendaraan bermotor jenis sedan merk Mazda Interplay 323 sebanyak 123 
    (seratus dua puluh tiga) unit dari PT.ABC. Dalam surat Saudara tersebut terlampir dokumen-dokumen 
    antara lain :
    1.1.    Surat perjanjian Jual-Beli Nomor : XXX tanggal 25 September 1998 antara Direktur PT. ABC. 
        dengan Direktur PT. XYZ;
    1.2.    Surat Perpanjangan Persetujuan Prinsip Angkutan Taksi di Kotamadya Dati II Tangerang 
        Nomor : 551.23/3247-Perek tanggal 1 Desember 1998 dari Gubernur Kepala daerah Tingkat I 
        Jawa Barat yang berlaku sampai dengan 30 Nopember 1999;
    1.3.    Surat Ijin Prinsip (Model A2) Nomor : 551.21/198-DLLAJ tanggal 7 Agustus 1998 dari Dinas 
        Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kotamadya Tangerang kendaraan Taksi sebanyak 
        125 (seratus dua puluh lima) unit dari 250 (dua ratus lima puluh) unit yang direncanakan.

2.  Sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 jo Pasal 7 ayat (2) Keputusan 
    Menteri Keuangan RI Nomor : 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995 dan ditegaskan dalam Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-51/PJ.51/1995, atas impor komponen dan/atau 
    penyerahan di dalam daerah pabean atau impor kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, 
    pick-up, bus, station wagon, sedan, dan jip, yang dipergunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan 
    tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan angkutan umum, 
    dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM).

3.  Berdasarkan butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.53/1998 tanggal 30 
    April 1998, kendaraan bermotor jenis sedan untuk kepentingan usaha pertaksian adalah merupakan 
    angkutan umum, maka atas impor komponen dan/atau penyerahan kendaraan bermotor jenis sedan 
    untuk kepentingan usaha pertaksian dikecualikan dari pengenaan PPn BM.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1, dengan ini diberikan penjelasan bahwa atas penyerahan kendaraan bermotor jenis sedan 
    merk Mazda Interplay 323 sebanyak 123 (seratus dua puluh tiga) unit dari PT.AABC. kepada PT. XYZ 
    dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, namun tetap terutang Pajak 
    Pertambahan Nilai (PPN).

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL

ttd.

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/2924pj.5321998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1