peraturan:sdp:291pj.512006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Mei 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 291/PJ.51/2006 TENTANG TATA CARA PENGURUSAN STIKER LUNAS PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanpa tanggal hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kamu sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut bahwa UD ABC meminta penjelasan perihal PPN yang tertuang pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 81/PJ/2004 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara. 2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 81/PJ/2004 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara mengatur antara lain : (1) Pasal 1 ayat (2) Produk Rekaman Suara adalah semua produk rekaman suara yang dibuat diatas media rekaman seperti pita kaset, Compact Disc (CD), dan Video Compact Disc (VCD), Laser Disc (LD), Digital Versatile Disc (DVD) dan media rekaman lain, yang berisi rekaman suara atau rekaman beserta tayangan gambar. (2) Pasal 1 ayat (12) Produsen Produk Rekaman Suara adalah orang pribadi atau badan yang memproduksi atau menghasilkan produk rekaman suara. (3) Pasal 2 ayat (2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Produk Rekaman Suara : a. Kaset Jenis Isi A b. Kaset Jenis Isi B c. Kaset Jenis Isi C d. Compact Disc Jenis CD.1 e. Compact Disc Jenis CD.2 f. Video Compact Disc Jenis VCDK.1 g. Video Compact Disc Jenis VCDK.2 h. Video Compact Disc Jenis VCDK.Ekonomis Dipungut oleh produsen rekaman suara dan disetor dengan cara penebusan Stiker Lunas PPN. (4) Pasal 8 ayat (1) Untuk melakukan penebusan stiker lunas PPN, Produsen produk rekaman suara diwajibkan mengajukan surat permohonan penebusan stiker lunas PPN kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk melayani pemberian stiker lunas PPN. (5) Pasal 9 Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang ditunjuk untuk memberikan Pelayanan penebusan Stiker Lunas PPN adalah : 1. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta I untuk produsen produk rekaman suara yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta I. 2. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta II untuk produsen produk rekaman suara yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajka di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta II. 3. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta III untuk produsen rekaman suara yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak diwilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta III. 4. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta IV untuk produsen produk rekaman suara yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta IV. 5. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta V untuk produsen produk rekaman suara yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak diwilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta V. 6. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus untuk produsen produk rekaman suara yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di luar wilayah kerja Kantor Wilayah DJP I, Kantor Wilayah DJP II, Kantor Wilayah DJP III, Kantor Wilayah DJP IV, dan Kantor Wilayah DJP V. (6) Lampiran I Tata Cara Penebusan Dan Penatausahaan Stiker Lunas PPN Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara 1. Permohonan diajukan oleh Produsen Produk Rekaman Suara kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Wilayah DJP yang Membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat produsen tersebut terdaftar. 2. Permohon dibuat 2 (dua) rangkap, dengan peruntukan sebagai berikut : a. asli untuk Kepala Kantor Wilayah DJP b. foto copy untuk Produsen Produk Rekaman Suara 3. Permohonan dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut : a. Foto copy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. b. Foto copy Surat Ijin Usaha Industri Rekaman/Surat Ijin Usaha Perdagangan. c. Surat Kuasa khusus jika menunjuk pihak lain dalam pengurusan permohonan stiker lunas PPN. d. Surat rekomendasi dari Asosiasi Pengusaha Rekaman yang ditunjuk. e. Daftar rekapitulasi Faktur Pajak Masukan yang akan diperhitungkan dalam penebusan Stiker Lunas PPN. f. Asli dan foto copy Faktur Pajak Masukan yang akan diperhitungkan. g. Surat pernyataan keabsahan Faktur Pajak. h. Kode Stiker Lunas PPN. i. Asli dan foto copy Surat Setoran Pajak (SSP). j. Asli dan foto copy Surat Pemberitahuan Masa PPN untuk 2 (dua) Masa Pajak terakhir sebelum pengajuan penebusan stiker. 3. Berdasarkan ketentuang yang berlaku, dapat kami sampaikan bahwa tata cara penebusan stiker lunas PPN mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-81/PJ./2004 sebagaimana dimaksud pada angka 2 butir 6. Demikian kami sampaikan. Direktur PPN dan PTLL ttd. A.Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/291pj.512006.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1