User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:291pj.432003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 6 Agustus 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 291/PJ.43/2003

                            TENTANG

        PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB) SKB PPh PASAL 22 IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Januari 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa XYZ mengajukan permohonan untuk diberikan Surat 
    Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 atas impor 1 (satu) unit pesawat terbang dan suku cadang 
    pesawat (spare parts) dengan keterangan sebagai berikut:
    Type pesawat        :   Pilatus Porter PC-6/B2-H4 s/n. 903
    Nomor Invoice       :   XXX
    Harga           :   US$. 850,000.00
    Pelabuhan Tujuan    :   Jayapura-Papua

    dijelaskan pula bahwa pesawat terbang dan spare parts tersebut adalah hasil sumbangan (hadiah) 
    dari ABC di Amerika Serikat untuk menunjang pelayanan XYZ di Indonesia, khususnya di daerah 
    pedalaman Papua.

2.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, 
    disebutkan bahwa yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak antara lain adalah harta hibahan yang 
    diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan 
    atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan 
    oleh Menteri Keuangan sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau 
    penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

3.  Sesuai Pasal 1 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 604/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 
    1994 tentang Badan-badan dan Pengusaha Kecil yang menerima Harta Hibahan yang Tidak Termasuk 
    sebagai Objek Pajak Penghasilan, sebagaimana ditegaskan lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.4/1995 tanggal 8 Pebruari 1995 antara lain disebutkan bahwa badan 
    sosial adalah badan termasuk yayasan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan kegiatan 
    sosial sepanjang badan sosial tersebut tidak mencari keuntungan.

4.  Sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3 dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, 
    Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003 tanggal 3 Juni 2003, diatur 
    bahwa dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 antara lain adalah impor barang yang 
    dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai, yaitu barang kiriman hadiah 
    untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial atau kebudayaan. Adapun pelaksanaan dari pengecualian 
    tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan perundang-
    undangan yang berlaku.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Sepanjang XYZ memenuhi kriteria sebagai badan sosial sebagaimana dimaksud pada butir 2 
        dan 3 di atas, maka atas pemasukan 1 (satu) unit pesawat terbang beserta suku cadang 
        pesawat tersebut yang merupakan hasil sumbangan dari ABC di Amerika Serikat yang 
        dihadiahkan kepada XYZ Indonesia guna menunjang operasi pelayanan XYZ di Indonesia 
        dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 apabila impor barang tersebut dibebaskan dari 
        pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai. Adapun pengecualian tersebut 
        dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    b.  Namun demikian, apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain dengan XYZ sebagai 
        indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu menyetor PPh Pasal 25 
        sebesar 15% (lima belas persen) dari handling fee yang diterima.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/291pj.432003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1