peraturan:sdp:291pj.432003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Agustus 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 291/PJ.43/2003 TENTANG PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB) SKB PPh PASAL 22 IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Januari 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa XYZ mengajukan permohonan untuk diberikan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 atas impor 1 (satu) unit pesawat terbang dan suku cadang pesawat (spare parts) dengan keterangan sebagai berikut: Type pesawat : Pilatus Porter PC-6/B2-H4 s/n. 903 Nomor Invoice : XXX Harga : US$. 850,000.00 Pelabuhan Tujuan : Jayapura-Papua dijelaskan pula bahwa pesawat terbang dan spare parts tersebut adalah hasil sumbangan (hadiah) dari ABC di Amerika Serikat untuk menunjang pelayanan XYZ di Indonesia, khususnya di daerah pedalaman Papua. 2. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, disebutkan bahwa yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak antara lain adalah harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. 3. Sesuai Pasal 1 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 604/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Badan-badan dan Pengusaha Kecil yang menerima Harta Hibahan yang Tidak Termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan, sebagaimana ditegaskan lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.4/1995 tanggal 8 Pebruari 1995 antara lain disebutkan bahwa badan sosial adalah badan termasuk yayasan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan kegiatan sosial sepanjang badan sosial tersebut tidak mencari keuntungan. 4. Sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3 dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003 tanggal 3 Juni 2003, diatur bahwa dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 antara lain adalah impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai, yaitu barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial atau kebudayaan. Adapun pelaksanaan dari pengecualian tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Sepanjang XYZ memenuhi kriteria sebagai badan sosial sebagaimana dimaksud pada butir 2 dan 3 di atas, maka atas pemasukan 1 (satu) unit pesawat terbang beserta suku cadang pesawat tersebut yang merupakan hasil sumbangan dari ABC di Amerika Serikat yang dihadiahkan kepada XYZ Indonesia guna menunjang operasi pelayanan XYZ di Indonesia dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 apabila impor barang tersebut dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai. Adapun pengecualian tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. b. Namun demikian, apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain dengan XYZ sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% (lima belas persen) dari handling fee yang diterima. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/291pj.432003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1