peraturan:sdp:291pj.3131998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Nopember 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 291/PJ.313/1998 TENTANG PENEGASAN TENTANG ANGSURAN PPh PASAL 25 TERHADAP SPT TAHUNAN LEBIH BAYAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 19 Oktober 1998 sebagaimana tersebut di atas, dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara menjelaskan sebagai berikut : a. Mengacu Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 angka 18 huruf b.2. halaman 50) yang menjelaskan : "apabila PPh terutang menurut SPT Tahunan PPh tahun yang bersangkutan lebih kecil dari PPh yang telah dibayar/dipotong/ dipungut dan Wajib Pajak mengajukan permohonan restitusi/kompensasi, maka besarnya PPh Pasal 25 tahun berikutnya sama dengan bulan terakhir dari tahun pajak yang bersangkutan tetapi tidak boleh lebih kecil dari rata-rata PPh Pasal 25 tahun pajak yang bersangkutan" b. Menurut Saudara apabila misalnya SPT Tahunan 1996 Kurang Bayar dan SPT Tahunan 1997 Lebih Bayar, maka perhitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak 1998 sesuai dengan yang tercantum dalam Formulir 1770 angka 18 butir b.2, dan perhitungannya dilakukan dalam lampiran tersendiri. c. Namun Saudara memperoleh masukan dari pihak lain bahwa angsuran tetap dihitung 1/12 dari angka 14a dikurangi angka 11 dan perhitungan angsuran dalam lampiran tersendiri hanya dipergunakan apabila ada penghasilan tidak teratur. d. Saudara minta penegasan tentang cara menghitung PPh Pasal 25 terhadap SPT Lebih Bayar. 2. Berdasarkan Pasal 25 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan penjelasannya diatur bahwa apabila Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang bersangkutan lebih kecil dari jumlah Pajak Penghasilan yang telah dibayar, dipotong dan/atau dipungut selama tahun pajak yang bersangkutan, maka besarnya angsuran pajak untuk setiap bulan sama dengan angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), namun tidak boleh lebih kecil dari rata-rata PPh Pasal 25 tahun pajak yang bersangkutan sampai dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak, dan untuk bulan-bulan berikutnya angsuran pajak dihitung berdasarkan jumlah pajak yang terutang menurut keputusan tersebut. 3. Berdasarkan uraian di atas dengan ini ditegaskan bahwa : a. Apabila SPT Tahun 1996 Kurang Bayar dan SPT Tahun 1997 Lebih Bayar, maka angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak 1998 adalah sebesar angsuran bulan terakhir dari tahun pajak 1997 sepanjang tidak lebih kecil dari rata-rata angsuran bulanan tahun pajak 1997, sampai dengan dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang permohonan pengembalian/kompensasi kelebihan pembayaran PPh tahun 1997. b. Apabila Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPLB terhadap SPT Tahun 1997 yang mengakibatkan angsuran pajak setiap bulan menjadi nihil, maka angsuran pajak tahun 1998 untuk bulan-bulan berikutnya setelah tanggal keputusan tersebut menjadi nihil. c. Apabila Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPKB terhadap SPT Tahun 1997, maka angsuran pajak tahun 1998 untuk bulan-bulan berikutnya setelah tanggal keputusan tersebut dihitung berdasarkan jumlah pajak yang terutang menurut keputusan tersebut. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/291pj.3131998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:13 by 127.0.0.1