User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:291pj.3131998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            27 Nopember 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 291/PJ.313/1998

                            TENTANG

       PENEGASAN TENTANG ANGSURAN PPh PASAL 25 TERHADAP SPT TAHUNAN LEBIH BAYAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 19 Oktober 1998 sebagaimana tersebut di atas, 
dengan ini dijelaskan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara menjelaskan sebagai berikut :

    a.  Mengacu Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 
        angka 18 huruf b.2. halaman 50) yang menjelaskan : "apabila PPh terutang menurut SPT 
        Tahunan PPh tahun yang bersangkutan lebih kecil dari PPh yang telah dibayar/dipotong/
        dipungut dan Wajib Pajak mengajukan permohonan restitusi/kompensasi, maka besarnya 
        PPh Pasal 25 tahun berikutnya sama dengan bulan terakhir dari tahun pajak yang 
        bersangkutan tetapi tidak boleh lebih kecil dari rata-rata PPh Pasal 25 tahun pajak yang 
        bersangkutan"

    b.  Menurut Saudara apabila misalnya SPT Tahunan 1996 Kurang Bayar dan SPT Tahunan 1997 
        Lebih Bayar, maka perhitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak 1998 sesuai dengan 
        yang tercantum dalam Formulir 1770 angka 18 butir b.2, dan perhitungannya dilakukan dalam 
        lampiran tersendiri.

    c.  Namun Saudara memperoleh masukan dari pihak lain bahwa angsuran tetap dihitung 1/12 
        dari angka 14a dikurangi angka 11 dan perhitungan angsuran dalam lampiran tersendiri hanya 
        dipergunakan apabila ada penghasilan tidak teratur.

    d.  Saudara minta penegasan tentang cara menghitung PPh Pasal 25 terhadap SPT Lebih Bayar.

2.  Berdasarkan Pasal 25 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan penjelasannya 
    diatur bahwa apabila Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak 
    Penghasilan tahun yang bersangkutan lebih kecil dari jumlah Pajak Penghasilan yang telah dibayar, 
    dipotong dan/atau dipungut selama tahun pajak yang bersangkutan, maka besarnya angsuran pajak 
    untuk setiap bulan sama dengan angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak sebagaimana 
    dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), namun tidak boleh lebih kecil dari rata-rata PPh Pasal 
    25 tahun pajak yang bersangkutan sampai dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak, dan 
    untuk bulan-bulan berikutnya angsuran pajak dihitung berdasarkan jumlah pajak yang terutang 
    menurut keputusan tersebut.

3.  Berdasarkan uraian di atas dengan ini ditegaskan bahwa :

    a.  Apabila SPT Tahun 1996 Kurang Bayar dan SPT Tahun 1997 Lebih Bayar, maka angsuran PPh 
        Pasal 25 untuk tahun pajak 1998 adalah sebesar angsuran bulan terakhir dari tahun pajak 
        1997 sepanjang tidak lebih kecil dari rata-rata angsuran bulanan tahun pajak 1997, sampai 
        dengan dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang permohonan 
        pengembalian/kompensasi kelebihan pembayaran PPh tahun 1997.

    b.  Apabila Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPLB terhadap SPT Tahun 1997 yang 
        mengakibatkan angsuran pajak setiap bulan menjadi nihil, maka angsuran pajak tahun 1998 
        untuk bulan-bulan berikutnya setelah tanggal keputusan tersebut menjadi nihil.

    c.  Apabila Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPKB terhadap SPT Tahun 1997, maka 
        angsuran pajak tahun 1998 untuk bulan-bulan berikutnya setelah tanggal keputusan tersebut 
        dihitung berdasarkan jumlah pajak yang terutang menurut keputusan tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/291pj.3131998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:13 by 127.0.0.1