User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:291pj.1011995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    29 November 1995 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 291/PJ.101/1995

                            TENTANG

    PENJELASAN MENGENAI PPh SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI 
                     DENGAN PINJAMAN LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX perihal tersebut di atas, bersama ini dijelaskan sebagai 
berikut :

1.  Berdasarkan KEPPRES Nomor 29 TAHUN 1986, PPh yang terutang oleh kontraktor, pemasok dan 
    konsultan yang melaksanakan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman luar negeri, 
    ditanggung pemerintah, sedangkan PPh yang terutang oleh pihak yang menerima penghasilan dari 
    kontraktor, pemasok dan konsultan, misalnya subkontraktor dalam rangka pelaksanaan proyek 
    tersebut tetap dibayar, dipungut atau dipotong.

    Dalam KEPPRES Nomor 13 TAHUN 1995 diatur bahwa PPh yang terutang atas sisa nilai kontrak yang 
    ditandatangani sebelum 1 April 1995 hingga berakhirnya kontrak tersebut tetap ditanggung 
    Pemerintah.

2.  Sesuai dengan Protocol Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Swiss, yang 
    termasuk dalam penghasilan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari suatu proyek konstruksi di Indonesia 
    adalah hanya penghasilan yang berdasarkan atas bagian kontrak yang secara efektif dilakukan BUT 
    tersebut, tidak termasuk laba yang berasal dari penyerahan mesin atau peralatan.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dalam rangka pelaksanaan proyek PLTGU Muara 
    Tawar berdasarkan kontrak yang ditandatangani tanggal 16 Agustus 1994, maka :

    a.  PPh yang terutang oleh XYZ atas penghasilan sehubungan dengan pelaksanaan proyek 
        tersebut yang berasal dari dana pinjaman luar negeri sebesar CHF 380.512.900 dan 
        Rp 9.991.750,- ditanggung Pemerintah.

    b.  XYZ dianggap mempunyai BUT di Indonesia. Dengan demikian sepanjang XYZ merupakan 
        penduduk Swiss maka atas supply mesin, peralatan dan Engineering Design untuk proyek 
        tersebut yaitu sebesar CHF 42.042.900 tidak dikenakan pajak di Indonesia, sehingga tidak 
        dipotong PPh Pasal 23. Sedangkan atas penghasilan penyelenggaraan training kepada 
        pegawai ABC sebesar CHF 679.200 sepanjang dilakukan di luar negeri, maka tidak dikenakan 
        pajak di Indonesia dan tidak dipotong PPh Pasal 23. Tetapi apabila training tersebut dilakukan 
        di Indonesia maka dikenakan Pajak di Indonesia dan dipotong PPh Pasal 23.

    c.  Atas bagian penghasilan yang berasal dari dana dalam negeri sebesar Rp. 1.763.250.000,- 
        dan CHF 17.007.900 (CHF 59.730.000 - CHF 42.042.900 - CHF 679.200), dikenakan pajak 
        di Indonesia dan dipotong PPh Pasal 23 sebesar 1,5% (15% dari 10%), yang merupakan 
        pembayaran dimuka atas PPh yang terutang dari proyek tersebut.

4.  Dalam hal terjadi pemotongan PPh atas bagian penghasilan yang seharusnya tidak dipotong 
    sebagaimana dijelaskan dalam butir 3, maka jumlah yang sudah terlanjur dipotong tersebut dapat 
    diminta kembali.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/291pj.1011995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1