peraturan:sdp:291pj.1011995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 November 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 291/PJ.101/1995 TENTANG PENJELASAN MENGENAI PPh SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN PINJAMAN LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX perihal tersebut di atas, bersama ini dijelaskan sebagai berikut : 1. Berdasarkan KEPPRES Nomor 29 TAHUN 1986, PPh yang terutang oleh kontraktor, pemasok dan konsultan yang melaksanakan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman luar negeri, ditanggung pemerintah, sedangkan PPh yang terutang oleh pihak yang menerima penghasilan dari kontraktor, pemasok dan konsultan, misalnya subkontraktor dalam rangka pelaksanaan proyek tersebut tetap dibayar, dipungut atau dipotong. Dalam KEPPRES Nomor 13 TAHUN 1995 diatur bahwa PPh yang terutang atas sisa nilai kontrak yang ditandatangani sebelum 1 April 1995 hingga berakhirnya kontrak tersebut tetap ditanggung Pemerintah. 2. Sesuai dengan Protocol Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Swiss, yang termasuk dalam penghasilan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari suatu proyek konstruksi di Indonesia adalah hanya penghasilan yang berdasarkan atas bagian kontrak yang secara efektif dilakukan BUT tersebut, tidak termasuk laba yang berasal dari penyerahan mesin atau peralatan. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dalam rangka pelaksanaan proyek PLTGU Muara Tawar berdasarkan kontrak yang ditandatangani tanggal 16 Agustus 1994, maka : a. PPh yang terutang oleh XYZ atas penghasilan sehubungan dengan pelaksanaan proyek tersebut yang berasal dari dana pinjaman luar negeri sebesar CHF 380.512.900 dan Rp 9.991.750,- ditanggung Pemerintah. b. XYZ dianggap mempunyai BUT di Indonesia. Dengan demikian sepanjang XYZ merupakan penduduk Swiss maka atas supply mesin, peralatan dan Engineering Design untuk proyek tersebut yaitu sebesar CHF 42.042.900 tidak dikenakan pajak di Indonesia, sehingga tidak dipotong PPh Pasal 23. Sedangkan atas penghasilan penyelenggaraan training kepada pegawai ABC sebesar CHF 679.200 sepanjang dilakukan di luar negeri, maka tidak dikenakan pajak di Indonesia dan tidak dipotong PPh Pasal 23. Tetapi apabila training tersebut dilakukan di Indonesia maka dikenakan Pajak di Indonesia dan dipotong PPh Pasal 23. c. Atas bagian penghasilan yang berasal dari dana dalam negeri sebesar Rp. 1.763.250.000,- dan CHF 17.007.900 (CHF 59.730.000 - CHF 42.042.900 - CHF 679.200), dikenakan pajak di Indonesia dan dipotong PPh Pasal 23 sebesar 1,5% (15% dari 10%), yang merupakan pembayaran dimuka atas PPh yang terutang dari proyek tersebut. 4. Dalam hal terjadi pemotongan PPh atas bagian penghasilan yang seharusnya tidak dipotong sebagaimana dijelaskan dalam butir 3, maka jumlah yang sudah terlanjur dipotong tersebut dapat diminta kembali. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/291pj.1011995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1