peraturan:sdp:2918pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Oktober 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2918/PJ.51/1997 TENTANG PENEGASAN PELAPORAN SPT MASA PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 September 1997 hal permohonan petunjuk pelaporan SPT Masa PPN, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN atas Barang dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, Pengusaha Kena Pajak terutang ditempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 2. Sesuai dengan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 bagi PKP yang mempunyai lebih dari satu tempat usaha dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dapat menetapkan salah satu tempat usaha sebagai tempat pajak terutang. 3. Pada angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.54/1995 tanggal 28 April 1995 perihal perlakuan PPN atas perusahaan yang mempunyai cabang-cabang telah ditegaskan bahwa, Pengusaha yang mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada setiap tempat pajak terutang tersebut. 4. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, dalam hal PT XYZ Ltd belum mendapat ijin pemusatan tempat PPN terutang, maka pabrik di Cibinong harus segera melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak serta melaksanakan hak dan kewajiban PPN nya pada KPP setempat. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2918pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1