peraturan:sdp:2917pj.521994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Desember 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2917/PJ.52/1994 TENTANG PERMOHONAN PENGEMBALIAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 6 Desember 1994 dan tindasan surat nomor XXX tanggal 23 Nopember 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dan setelah mempelajari tindasan surat-surat Wajib Pajak yang disampaikan kepada kami dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. * Berdasarkan surat perjanjian pengadaan material antara CV. XYZ dengan Pimpinan Proyek Pengembangan Kawasan Terpadu Bappeda Kabupaten Aceh Timur (Pemungut PPN) diketahui bahwa sebagian besar barang yang diserahkan bukan Barang Kena Pajak antara lain : - bibit kacang kedelai, padi, - rumput gajah, - kambing, lembu, itik, benur, dsb. * Sesuai dengan penegasan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-46/PJ.3/1988 tanggal 28 Desember 1988 huruf B butir 1, penyerahan bukan Barang Kena Pajak tidak terutang PPN. Apabila penyerahan dilakukan kepada Pemungut, tidak perlu dipungut PPN oleh Kantor Perbendaharaan Negara, Bendaharawan maupun oleh Badan-badan tertentu yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak. 2. Dalam Surat perjanjian pengadaan material antara CV. XYZ dengan Pimpinan Proyek Pengembangan Kawasan Terpadu Bappeda Kabupaten Aceh Timur diketahui bahwa dalam harga kontrak untuk penyerahan bukan Barang Kena Pajak telah masuk pula PPN. Realisasi pembayaran atas penagihan yang dilakukan Rekanan telah diselesaikan sesuai dengan Keppres 56 TAHUN 1988 yaitu atas harga barang telah dibayarkan kepada Rekanan, sedangkan PPN terutang telah dipungut oleh Badan Pemungut sesuai Faktur Pajak yang diterbitkan dan disetor ke Kas Negara untuk dan atas nama Rekanan. 3. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka permintaan pengembalian PPN yang telah dipungut sehubungan dengan perjanjian pengadaan barang tidak dapat disetujui, karena beban PPN yang dibayar bukan hak yang harus dikembalikan kepada rekanan. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2917pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1