User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2917pj.521994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    26 Desember 1994     

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2917/PJ.52/1994

                            TENTANG

                           PERMOHONAN PENGEMBALIAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX  tanggal 6 Desember 1994 dan tindasan surat nomor XXX 
tanggal 23 Nopember 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dan setelah mempelajari tindasan surat-surat
Wajib Pajak yang disampaikan kepada kami dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  *   Berdasarkan surat perjanjian pengadaan material antara CV. XYZ dengan Pimpinan Proyek
        Pengembangan Kawasan Terpadu Bappeda Kabupaten Aceh Timur (Pemungut PPN) diketahui 
        bahwa sebagian besar barang yang diserahkan bukan Barang Kena Pajak antara lain :
        -   bibit kacang kedelai, padi,
        -   rumput gajah,
        -   kambing, lembu, itik, benur, dsb.

    *   Sesuai dengan penegasan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-46/PJ.3/1988 
        tanggal 28 Desember 1988 huruf B butir 1, penyerahan bukan Barang Kena Pajak tidak 
        terutang PPN. Apabila penyerahan dilakukan kepada Pemungut, tidak perlu dipungut PPN oleh 
        Kantor Perbendaharaan Negara, Bendaharawan maupun oleh Badan-badan tertentu yang 
        ditunjuk sebagai pemungut Pajak.

2.  Dalam Surat perjanjian pengadaan material antara CV. XYZ dengan Pimpinan Proyek Pengembangan 
    Kawasan Terpadu Bappeda Kabupaten Aceh Timur diketahui bahwa dalam harga kontrak untuk 
    penyerahan bukan Barang Kena Pajak telah masuk pula PPN. Realisasi pembayaran atas penagihan 
    yang dilakukan Rekanan telah diselesaikan sesuai dengan Keppres 56 TAHUN 1988 yaitu atas harga 
    barang telah dibayarkan kepada Rekanan, sedangkan PPN terutang telah dipungut oleh Badan 
    Pemungut sesuai Faktur Pajak yang diterbitkan dan disetor ke Kas Negara untuk dan atas nama 
    Rekanan.

3.  Berdasarkan hal tersebut di atas, maka permintaan pengembalian PPN yang telah dipungut 
    sehubungan dengan perjanjian pengadaan barang tidak dapat disetujui, karena beban PPN yang 
    dibayar bukan hak yang harus dikembalikan kepada rekanan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2917pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1