User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:290pj.532001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   13 Maret 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 290/PJ.53/2001

                             TENTANG

              PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS DAN CEK DAN BILYET GIRO
               KE PENGISIAN DEPOSIT MESIN TERAAN METERAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxx tanggal 19 Januari 2001 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.      Saudara mengajukan pengalihan Bea Meterai Lunas atas cek dan bilyet giro sebanyak 35.586 lembar 
    dengan nilai Rp 36.875.000,- yang belum dipergunakan ke pengisian deposit mesin teraan meterai 
    atau pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan teknologi percetakan karena adanya 
    penutupan rekening para nasabah pada kantor-kantor cabang PT BB Tbk.    

2.      Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122C/PJ./2000 tanggal 
    1 Mei 2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas 
    Dengan Teknologi Percetakan, diatur bahwa Bea Meterai yang telah dibayar atas tanda Bea Meterai 
    Lunas yang tercetak pada cek, bilyet giro, dan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang 
    belum dipergunakan dapat dialihkan untuk pengisian deposit mesin teraan meterai, pembubuhan tanda 
    Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan atau pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan 
    sistem komputerisasi.    

3.      Hasil penelitian keabsahan blanko cek dan bilyet giro yang dilakukan bersama dengan petugas 
    Direktorat Jenderal Pajak dibuatkan Berita Acara Nomor 002/I/UP/LOG tanggal 30 Januari 2001 yang 
    merupakan dasar dibuatnya Berita Acara Nomor BA-06/KSD.53/2001 tanggal 30 Januari 2001 tentang 
    Penelitian Keabsahan Blanko Cek Dan Bilyel Giro Dengan Cetakan Tanda Bea Meterai Lunas a.n PT 
    Bank Bali Tbk dan Berita Acara Nomor BA-07/KSD.53/2001 tanggal 30 Januari 2001 tentang 
    Pemusnahan Blanko Cek Dan Bilyet Giro Dengan Cetakan Tanda Bea Meterai Lunas a.n PT BB Tbk.     

4.      Berdasarkan Berita Acara Nomor BA-06/KSD.53/2001 tanggal 30 Januari 2001 tentang Penelitian 
    Keabsahan Blanko Cek Dan Bilyet Giro Dengan Cetakan Tanda Bea Meterai Lunas a.n. PT BB Tbk, 
    jumlah Bea Meterai yang dapat dialihkan sebanyak 35.586 lembar cek dan bilyet giro terdiri dari :     
        a.      102 lembar dengan tarif Bea Meterai @ Rp 500,-      =   Rp        51.000,-     
        b.      34.814 lembar dengan tarif Bea Meterai @ Rp 1.000,-     =   Rp  34.814.000,-     
        c.      670 lembar dengan tarif Bea Meterai @ Rp 3.000,-        =   Rp    2.010.000.- 
                                        ______________
                Jumlah seluruh Bea Meterai                  =   Rp  36.875.000,-

5.      Blanko cek dan bilyet giro sejumlah 35.586 lembar tersebut, selanjutnya dimusnahkan dengan 
    menggunakan mesin destroyer/penghancur dengan cara dirajang menjadi serpihan 4 milimeter sesuai 
    Berita Acara Nomor BA-07/KSD.53/2001 tanggal 30 Januari 2001 tentang Pemusnahan Blanko Cek 
    Dan Bilyet Giro Dengan Cetakan Tanda Bea Meterai Lunas a.n. PT BB Tbk.    

6.      Berdasarkan uraian butir 1 sampai dengan butir 5 tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa Bea 
    Meterai yang telah dibayar dan belum dipergunakan sebesar Rp 36.875.000,- (tiga puluh enam juta 
    delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sebagaimana tersebut pada butir 4 dapat dialihkan untuk 
    pengisian deposit mesin teraan meterai atau pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi 
    percetakan atas nama PT BB Tbk.

Demikian untuk dimaklumi.



Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Peraturan Perpajakan;
2.      Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa.
peraturan/sdp/290pj.532001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1