peraturan:sdp:290pj.532001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Maret 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 290/PJ.53/2001 TENTANG PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS DAN CEK DAN BILYET GIRO KE PENGISIAN DEPOSIT MESIN TERAAN METERAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxx tanggal 19 Januari 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Saudara mengajukan pengalihan Bea Meterai Lunas atas cek dan bilyet giro sebanyak 35.586 lembar dengan nilai Rp 36.875.000,- yang belum dipergunakan ke pengisian deposit mesin teraan meterai atau pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan teknologi percetakan karena adanya penutupan rekening para nasabah pada kantor-kantor cabang PT BB Tbk. 2. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122C/PJ./2000 tanggal 1 Mei 2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan, diatur bahwa Bea Meterai yang telah dibayar atas tanda Bea Meterai Lunas yang tercetak pada cek, bilyet giro, dan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang belum dipergunakan dapat dialihkan untuk pengisian deposit mesin teraan meterai, pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan atau pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi. 3. Hasil penelitian keabsahan blanko cek dan bilyet giro yang dilakukan bersama dengan petugas Direktorat Jenderal Pajak dibuatkan Berita Acara Nomor 002/I/UP/LOG tanggal 30 Januari 2001 yang merupakan dasar dibuatnya Berita Acara Nomor BA-06/KSD.53/2001 tanggal 30 Januari 2001 tentang Penelitian Keabsahan Blanko Cek Dan Bilyel Giro Dengan Cetakan Tanda Bea Meterai Lunas a.n PT Bank Bali Tbk dan Berita Acara Nomor BA-07/KSD.53/2001 tanggal 30 Januari 2001 tentang Pemusnahan Blanko Cek Dan Bilyet Giro Dengan Cetakan Tanda Bea Meterai Lunas a.n PT BB Tbk. 4. Berdasarkan Berita Acara Nomor BA-06/KSD.53/2001 tanggal 30 Januari 2001 tentang Penelitian Keabsahan Blanko Cek Dan Bilyet Giro Dengan Cetakan Tanda Bea Meterai Lunas a.n. PT BB Tbk, jumlah Bea Meterai yang dapat dialihkan sebanyak 35.586 lembar cek dan bilyet giro terdiri dari : a. 102 lembar dengan tarif Bea Meterai @ Rp 500,- = Rp 51.000,- b. 34.814 lembar dengan tarif Bea Meterai @ Rp 1.000,- = Rp 34.814.000,- c. 670 lembar dengan tarif Bea Meterai @ Rp 3.000,- = Rp 2.010.000.- ______________ Jumlah seluruh Bea Meterai = Rp 36.875.000,- 5. Blanko cek dan bilyet giro sejumlah 35.586 lembar tersebut, selanjutnya dimusnahkan dengan menggunakan mesin destroyer/penghancur dengan cara dirajang menjadi serpihan 4 milimeter sesuai Berita Acara Nomor BA-07/KSD.53/2001 tanggal 30 Januari 2001 tentang Pemusnahan Blanko Cek Dan Bilyet Giro Dengan Cetakan Tanda Bea Meterai Lunas a.n. PT BB Tbk. 6. Berdasarkan uraian butir 1 sampai dengan butir 5 tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa Bea Meterai yang telah dibayar dan belum dipergunakan sebesar Rp 36.875.000,- (tiga puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sebagaimana tersebut pada butir 4 dapat dialihkan untuk pengisian deposit mesin teraan meterai atau pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan atas nama PT BB Tbk. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Peraturan Perpajakan; 2. Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa.
peraturan/sdp/290pj.532001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:07 by 127.0.0.1