User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:290pj.512006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        3 Mei 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 290/PJ.51/2006

                             TENTANG

         KETENTUAN PPN ATAS PENYERAHAN OLI PELUMAS DI LUAR DAERAH PABEAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara tanpa nomor tanggal xxx hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-
hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut diatas, Saudara menyampaikan bahwa :
    a.  Perusahaan Saudara (PT ABC) mengadakan pendekatan usaha untuk menjalin kerjasama 
        pengadaan oli pelumas dengan sebuah perusahaan pelayaran nasional yang mempunyai 
        kapal-kapal dengan rute internasional.
    b.  Karena perusahaan saudara adalah perusahaan global maka bila kapal-kapal tersebut sedang 
        berada di Singapura atau negara-negara lain dan memerlukan oli pelumas, mereka meminta 
        agar perusahaan saudara menghubungi kantor ABC di negara tersebut untuk menyediakan 
        kebutuhan oli pelumas mereka.
    c.  Bila ABC yang menyediakan kebutuhan oli pelumas, maka ABC akan menagih kepada 
        perusahaan saudara dan perusahaan saudara akan menagih perusahaan pelayaran tersebut.
    d.  Berdasarkan keterangan calon pelanggan perusahaan saudara, atas transaksi tersebut diatas, 
        sekarang ini mereka tidak dibebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pemasok mereka 
        karena transaksi penyerahan barang dilakukan di luar negeri/di luar daerah pabean sehingga 
        barang tersebut tidak merupakan objek PPN.
    e.  Berdasarkan hal tersebut diatas, Saudara mohon penegasan mengenai Transaksi penyerahan 
        barang yang dilakukan di luar negeri/di luar daerah pabean tersebut diatas apakah memang 
        bukan merupakan objek PPN.

2.  Pasal 4 huruf (a) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 , menyebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas 
    penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan  oleh Pengusaha;
    Penyerahan Pasal 4 huruf (a) tersebut diatas menerangkan bahwa penyerahan barang yang dikenakan 
    pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    a.  Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;
    b.  Barang tidak berwujud yang diserahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud;
    c.  Penyerahan dalam daerah pabean; dan
    d.  Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1, dengan ini 
    diberikan penegasan bahwa atas transaksi penyerahan barang (oli pelumas) yang saudara lakukan di 
    luar daerah pabean Indonesia yang kemudian tagihannya dikirimkan kepada perusahaan saudara, 
    tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenakan PPN sebagaimana 
    dimaksud dalam pasal 4 huruf (a) UU PPN. 

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur, 

ttd.

A.Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/290pj.512006.txt · Last modified: 2023/02/05 19:56 by 127.0.0.1