peraturan:sdp:290pj.512006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Mei 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 290/PJ.51/2006 TENTANG KETENTUAN PPN ATAS PENYERAHAN OLI PELUMAS DI LUAR DAERAH PABEAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara tanpa nomor tanggal xxx hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal- hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut diatas, Saudara menyampaikan bahwa : a. Perusahaan Saudara (PT ABC) mengadakan pendekatan usaha untuk menjalin kerjasama pengadaan oli pelumas dengan sebuah perusahaan pelayaran nasional yang mempunyai kapal-kapal dengan rute internasional. b. Karena perusahaan saudara adalah perusahaan global maka bila kapal-kapal tersebut sedang berada di Singapura atau negara-negara lain dan memerlukan oli pelumas, mereka meminta agar perusahaan saudara menghubungi kantor ABC di negara tersebut untuk menyediakan kebutuhan oli pelumas mereka. c. Bila ABC yang menyediakan kebutuhan oli pelumas, maka ABC akan menagih kepada perusahaan saudara dan perusahaan saudara akan menagih perusahaan pelayaran tersebut. d. Berdasarkan keterangan calon pelanggan perusahaan saudara, atas transaksi tersebut diatas, sekarang ini mereka tidak dibebankan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pemasok mereka karena transaksi penyerahan barang dilakukan di luar negeri/di luar daerah pabean sehingga barang tersebut tidak merupakan objek PPN. e. Berdasarkan hal tersebut diatas, Saudara mohon penegasan mengenai Transaksi penyerahan barang yang dilakukan di luar negeri/di luar daerah pabean tersebut diatas apakah memang bukan merupakan objek PPN. 2. Pasal 4 huruf (a) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 , menyebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; Penyerahan Pasal 4 huruf (a) tersebut diatas menerangkan bahwa penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak; b. Barang tidak berwujud yang diserahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud; c. Penyerahan dalam daerah pabean; dan d. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas transaksi penyerahan barang (oli pelumas) yang saudara lakukan di luar daerah pabean Indonesia yang kemudian tagihannya dikirimkan kepada perusahaan saudara, tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf (a) UU PPN. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. A.Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/290pj.512006.txt · Last modified: 2023/02/05 19:56 by 127.0.0.1