User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:290pj.1011995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    29 Nopember 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 290/PJ.101/1995

                            TENTANG

   PENJELASAN MENGENAI PPh SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI 
                            DENGAN PINJAMAN LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX perihal tersebut di atas, bersama ini dijelaskan sebagai 
berikut :

1.  Berdasarkan KEPPRES Nomor 29 TAHUN 1986, PPh yang terutang oleh kontraktor, pemasok dan 
    konsultan yang melaksanakan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman luar negeri, 
    ditanggung pemerintah, sedangkan PPh yang terutang oleh pihak yang menerima penghasilan dari 
    kontraktor, pemasok dan konsultan, misalnya subkontraktor dalam rangka pelaksanaan proyek 
    tersebut tetap dibayar, dipungut atau dipotong.

    Dalam KEPPRES Nomor 13 TAHUN 1995 diatur bahwa PPh yang terutang atas sisa nilai kontrak yang 
    ditandatangani sebelum 1 April 1995 hingga berakhirnya kontrak tersebut tetap ditanggung 
    Pemerintah. Dengan demikian PPh atas sisa nilai kontrak tersebut yang diterima subkontraktor juga 
    tetap wajib dibayar, dipotong atau dipungut.

2.  Dalam pelaksanaan proyek PLTGU Muara Tawar, XYZ adalah subkontraktor dari ABC meskipun XYZ 
    menerima pembayaran langsung dari PQR. 

    Oleh karena itu atas penghasilan yang diterima XYZ dalam rangka pelaksanaan proyek berdasarkan 
    penunjukan ABC tersebut yang berasal dari dana pinjaman luar negeri maupun dari dana dalam 
    negeri, tetap dipotong PPh.

3.  Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Jerman, 
    dalam rangka proyek PLTGU Muara Tawar tersebut XYZ dianggap mempunyai Bentuk Usaha Tetap 
    (BUT) di Indonesia, dan sesuai dengan Pasal 2 (a) Protocol P3B tersebut yang dianggap sebagai 
    penghasilan BUT adalah biaya konstruksinya saja, tidak termasuk harga mesin atau peralatan yang 
    dipasok untuk proyek tersebut. Dengan demikian maka sepanjang XYZ adalah benar-benar penduduk 
    Jerman, (FOB portion) sebesar DM 158.488.000 tidak dipungut PPh. Yang menjadi obyek PPh adalah 
    jasa konstruksinya saja yaitu sebesar DM 42.369.000, dan jumlah tersebut merupakan obyek 
    pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 1,5% (15% dari 10%), yang merupakan pembayaran dimuka atas 
    PPh yang terutang dari proyek tersebut.

4.  Dalam hal terjadi pemotongan PPh atas bagian penghasilan yang seharusnya tidak dipotong 
    sebagaimana dijelaskan dalam butir 2, maka jumlah yang sudah terlanjur dipotong tersebut dapat 
    diminta kembali.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/290pj.1011995.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1