peraturan:sdp:290pj.1011995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Nopember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 290/PJ.101/1995 TENTANG PENJELASAN MENGENAI PPh SEHUBUNGAN DENGAN PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN PINJAMAN LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX perihal tersebut di atas, bersama ini dijelaskan sebagai berikut : 1. Berdasarkan KEPPRES Nomor 29 TAHUN 1986, PPh yang terutang oleh kontraktor, pemasok dan konsultan yang melaksanakan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman luar negeri, ditanggung pemerintah, sedangkan PPh yang terutang oleh pihak yang menerima penghasilan dari kontraktor, pemasok dan konsultan, misalnya subkontraktor dalam rangka pelaksanaan proyek tersebut tetap dibayar, dipungut atau dipotong. Dalam KEPPRES Nomor 13 TAHUN 1995 diatur bahwa PPh yang terutang atas sisa nilai kontrak yang ditandatangani sebelum 1 April 1995 hingga berakhirnya kontrak tersebut tetap ditanggung Pemerintah. Dengan demikian PPh atas sisa nilai kontrak tersebut yang diterima subkontraktor juga tetap wajib dibayar, dipotong atau dipungut. 2. Dalam pelaksanaan proyek PLTGU Muara Tawar, XYZ adalah subkontraktor dari ABC meskipun XYZ menerima pembayaran langsung dari PQR. Oleh karena itu atas penghasilan yang diterima XYZ dalam rangka pelaksanaan proyek berdasarkan penunjukan ABC tersebut yang berasal dari dana pinjaman luar negeri maupun dari dana dalam negeri, tetap dipotong PPh. 3. Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Jerman, dalam rangka proyek PLTGU Muara Tawar tersebut XYZ dianggap mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, dan sesuai dengan Pasal 2 (a) Protocol P3B tersebut yang dianggap sebagai penghasilan BUT adalah biaya konstruksinya saja, tidak termasuk harga mesin atau peralatan yang dipasok untuk proyek tersebut. Dengan demikian maka sepanjang XYZ adalah benar-benar penduduk Jerman, (FOB portion) sebesar DM 158.488.000 tidak dipungut PPh. Yang menjadi obyek PPh adalah jasa konstruksinya saja yaitu sebesar DM 42.369.000, dan jumlah tersebut merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 1,5% (15% dari 10%), yang merupakan pembayaran dimuka atas PPh yang terutang dari proyek tersebut. 4. Dalam hal terjadi pemotongan PPh atas bagian penghasilan yang seharusnya tidak dipotong sebagaimana dijelaskan dalam butir 2, maka jumlah yang sudah terlanjur dipotong tersebut dapat diminta kembali. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/290pj.1011995.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1