User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2909pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               15 Oktober 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2909/PJ.51/1997

                            TENTANG

        PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN ALKITAB DAN BAGIAN - BAGIANNYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 September 1997 dan Surat Sekretaris Umum Lembaga Alkitab 
Indonesia (LAI) tanggal 29 September 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan 
sebagai berikut :

1.  Sesuai Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 2 TAHUN 1990 jo Pasal 1 angka 2 huruf b Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990, Pajak Pertambahan yang terutang atas penyerahan 
    Kitab Suci Agama Kristen Protestan yang meliputi Kitab Suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru 
    termasuk Tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian-sebagian dengan 
    rekomendasi Menteri Agama atau pejabat lain yang ditunjuk, ditanggung Pemerintah.

2.  Mengingat Lembaga Alkitab Indonesia mendapat Surat Rekomendasi dari Departemen Agama Nomor 
    F11/KU.03.1/24/742/1997 tanggal 26 Maret 1997 jo Surat Rekomendasi dari Departemen Agama RI 
    Nomor FII/KU.03.1/622/2883/1997 tanggal 25 September 1997, maka Pajak Pertambahan Nilai atas 
    penyerahan Kitab Suci dan bagian-bagiannya yang diterbitkan oleh lembaga Alkitab Indonesia sejak 
    tanggal 26 Maret 1997 ditanggung Pemerintah dan atas penyerahan Kitab Suci dan bagian-bagiannya 
    sebelum tanggal 26 Maret 1997 tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai karena pada dasarnya Surat 
    Rekomendasi dari Departemen Agama berlaku sejak tanggal Surat Rekomendasi tersebut dikeluarkan 
    dan tidak dapat berlaku surut sejak bulan Oktober 1991. 

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2909pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:20 by 127.0.0.1