peraturan:sdp:2905pj.5321996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Nopember 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2905/PJ.532/1996 TENTANG PPN ATAS PENDIDIKAN OLAH RAGA ANAK-ANAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 16 Oktober 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 9 angka 6 jo. Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa di bidang pendidikan yang meliputi : 1.1. jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; 1.2. jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus. 2. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) huruf b Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 648/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama tahun buku melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah). 3. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa perusahaan Saudara bergerak di bidang olah raga anak yang pesertanya harus terlebih dahulu menjadi anggota dengan membayar uang pangkal dan iuran bulanan. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 sampai dengan butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 3, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 4.1. Jasa pendidikan olah raga anak-anak, tidak termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagaimana dimaksud ketentuan pada butir 1, sehingga atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN. 4.2. Dasar Pengenaan Pajak (DPP)-nya adalah sebesar Penggantian, yaitu nilai berupa uang termasuk biaya-biaya yang diminta atau seharusnya diminta, tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 4.3. Dalam hal perusahaan Saudara selama satu tahun buku melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto lebih dari Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), maka perusahaan Saudara wajib melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak, untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). 4.4. Dalam hal perusahaan Saudara selama satu tahun buku melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto kurang dari Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), maka atas penyerahan jasa pendidikan olah raga tersebut tidak dikenakan PPN, dan perusahaan Saudara tidak diwajibkan untuk dikukuhkan menjadi PKP. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2905pj.5321996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1