User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2905pj.5321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      5 Nopember 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2905/PJ.532/1996

                            TENTANG

                  PPN ATAS PENDIDIKAN OLAH RAGA ANAK-ANAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 16 Oktober 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 9 angka 6 jo. Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jenis jasa 
    yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa di bidang pendidikan yang meliputi :
    1.1.    jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, 
        pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, 
        pendidikan akademik, dan pendidikan profesional;
    1.2.    jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus.

2.  Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) huruf b Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 648/KMK.04/1994 
    tanggal 29 Desember 1994, Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama tahun buku melakukan 
    penyerahan Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 120.000.000,00 
    (seratus dua puluh juta rupiah).

3.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa perusahaan Saudara bergerak di bidang olah raga anak yang 
    pesertanya harus terlebih dahulu menjadi anggota dengan membayar uang pangkal dan iuran 
    bulanan.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 1 sampai dengan butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 3, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
    4.1.    Jasa pendidikan olah raga anak-anak, tidak termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari 
        pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagaimana dimaksud ketentuan pada butir 1, 
        sehingga atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN.

    4.2.    Dasar Pengenaan Pajak (DPP)-nya adalah sebesar Penggantian, yaitu nilai berupa uang 
        termasuk biaya-biaya yang diminta atau seharusnya diminta, tidak termasuk PPN dan 
        potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

    4.3.    Dalam hal perusahaan Saudara selama satu tahun buku melakukan penyerahan Jasa Kena 
        Pajak dengan jumlah peredaran bruto lebih dari Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta 
        rupiah), maka perusahaan Saudara wajib melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan 
        Pajak, untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

    4.4.    Dalam hal perusahaan Saudara selama satu tahun buku melakukan penyerahan Jasa Kena 
        Pajak dengan jumlah peredaran bruto kurang dari Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta 
        rupiah), maka atas penyerahan jasa pendidikan olah raga tersebut tidak dikenakan PPN, dan 
        perusahaan Saudara tidak diwajibkan untuk dikukuhkan menjadi PKP.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2905pj.5321996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1