peraturan:sdp:2903pj.5311997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Oktober 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2903/PJ.531/1997 TENTANG REKOMENDASI PEMBEBASAN PEMOTONGAN PPN ATAS BEBAN BIAYA KONTRAK KERJASAMA PELATIHAN DAN PENELITIAN BALITTRO DI DAERAH TRANSMIGRASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 1 September 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami berikan penegasan bahwa sesuai dengan SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989, beban biaya kontrak kerjasama pelatihan dan penelitian Balittro di daerah transmigrasi UPT. Nangabulik, Kalimantan Tengah, tidak terutang PPN sepanjang dana tersebut berasal dari APBN/APBD, dan Saudara dapat menunjukkan penerimaan dari hasil kegiatan tersebut masuk sebagai penerimaan dalam mata anggaran Balai Penelitian Tanaman Rempah dan Obat. Demikian untuk menjadikan maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2903pj.5311997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:00 by 127.0.0.1