User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2903pj.5311997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               15 Oktober 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2903/PJ.531/1997

                            TENTANG

     REKOMENDASI PEMBEBASAN PEMOTONGAN PPN ATAS BEBAN BIAYA KONTRAK KERJASAMA PELATIHAN
                   DAN PENELITIAN BALITTRO DI DAERAH TRANSMIGRASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 1 September 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
kami berikan penegasan bahwa sesuai dengan SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989, beban biaya kontrak 
kerjasama pelatihan dan penelitian Balittro di daerah transmigrasi UPT. Nangabulik, Kalimantan Tengah, tidak 
terutang PPN sepanjang dana tersebut berasal dari APBN/APBD, dan Saudara dapat menunjukkan penerimaan 
dari hasil kegiatan tersebut masuk sebagai penerimaan dalam mata anggaran Balai Penelitian Tanaman 
Rempah dan Obat.

Demikian untuk menjadikan maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2903pj.5311997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:00 by 127.0.0.1