peraturan:sdp:28pj.521996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Januari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 28/PJ.52/1996 TENTANG FAKTUR PAJAK DARI IBM WORLD TRADE CORP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Desember 1995 perihal tersebut pada pokok surat, setelah diteliti beserta lampiran-lampirannya dapat diketahui bahwa : 1. KPP Perusahaan Go Public sekarang ini sedang melakukan Pemeriksaan Sederhana Kantor atas permohonan restitusi lebih bayar PPN mana Juli sampai dengan Desember 1994. 2. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas seluruh Faktur Pajak Masukan yang telah dikreditkan dalam SPT Masa PPN bulan Juli sampai dengan Desember 1994 dimaksud, ditemukan sejumlah Faktur Pajak cacat yang diterbitkan oleh XYZ, Faktur Pajak cacat tersebut disebabkan adanya pencoretan Nomor PKP lama diganti dengan Nomor PKP yang baru secara manual pada masa transisi perubahan Nomor PKP karena adanya reorganisasi DJP. 3. Sesuai dengan surat Kepala KPP Badora kepada XYZ Nomor XXX tanggal 12 Juli 1994 dan Nomor XXX tanggal 21 Juli 1994 bagi XYZ masih diperkenankan mempergunakan Faktur Pajak yang sudah dicetak dengan Nomor Pengukuhan PKP lama sampai dengan Masa Pajak September 1994. Dalam kedua surat tersebut tidak disebutkan bahwa Faktur Pajak yang sudah dicetak dengan Nomor Pengukuhan lama dapat diubah secara manual dengan Nomor PKP yang baru. Dari permasalahan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan butir SATU Surat Kawat Nomor KWT-02/PJ.52/1994 tanggal 1 Juli 1994 perihal Faktur Pajak disebutkan bahwa Bagi PKP yang mengalami perubahan NPWP dan Nomor PKP karena adanya reorganisasi DJP, masih dapat menggunakan Faktur Pajak yang sudah terlanjur dicetak dengan NPWP dan Nomor PKP lama. 2. Sesuai dengan butir DUA Surat Kawat Nomor KWT-03/PJ.52/1994 tanggal 12 Juli 1994 perihal Laporan Penggunaan Faktur Pajak dengan NPWP dan Nomor PKP lama diberitahukan bahwa batas waktu yang diperkenankan bagi PKP untuk menggunakan Faktur Pajak dimaksud adalah sampai dengan Masa Pajak September 1994, sehingga paling lambat tanggal 5 Oktober 1994 PKP yang bersangkutan harus melaporkan lagi Nomor Seri Faktur Pajak yang masih tersisa. 3. Selanjutnya dalam Surat Kawat Nomor KWT-05/PJ.52/1994 tanggal 16 Nopember 1994 perihal Faktur Pajak dijelaskan bahwa : a. Batas waktu yang diperkenankan bagi PKP untuk menggunakan Faktur Pajak dengan NPWP dan Nomor PKP lama diperpanjang sampai dengan Masa Pajak Desember 1994, dan b. Penggunaan/Penerbitan Faktur Pajak tersebut dilakukan tanpa coretan atau koreksi apapun yang dapat mengakibatkan Faktur Pajak menjadi cacat sehingga tidak dapat dikreditkan oleh Penerima/Pembeli. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sejumlah Faktur Pajak cacat yang diterbitkan oleh XYZ yang ditemukan dalam pemeriksaan oleh KPP Perusahaan Go Public tidak dapat dikreditkan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/28pj.521996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 by 127.0.0.1