User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:28pj.51985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              6 Desember 1985

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR S - 28/PJ.5/1985

                            TENTANG

                   TANDA TANGAN AKUNTAN PUBLIK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara No. S-750/WPJ.04/1985 tanggal 27 Nopember 1985 tentang tanda tangan 
akuntan, setelah diadakan pula konsultasi dengan BPKP, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Pencantuman tanda tangan akuntan yang bertanggung jawab pada Laporan Akuntan memang belum 
    diatur secara jelas dalam Norma Pemeriksaan Akuntan. 

    Pencantuman tanda tangan pada Laporan Akuntan, sebagaimana dilakukan oleh Kantor Akuntan 
    "Drs. X & Co", dengan cara membubuhkan nama kantor akuntan (bukan tanda tangan akuntan yang 
    bertanggung jawab) tidak merupakan kelaziman di Indonesia.

2.  Ditinjau dari ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum 
    dan Tata Cara Perpajakan, mengingat Laporan Keuangan merupakan kelengkapan dari SPT dan 
    Pendapat Akuntan atas Laporan Keuangan tersebut digunakan sebagai dasar penilaian penghitungan 
    pajak yang terutang, maka pencantuman tanda tangan akuntan yang bertanggung jawab merupakan 
    suatu keharusan agar dapat dianggap sebagai kelengkapan SPT yang sah.

3.  Berdasarkan uraian di atas dan dengan pertimbangan agar wajib pajak tidak dirugikan karena 
    masalah tanda tangan, saya sependapat dengan Saudara agar Laporan Akuntan tersebut harus 
    ditanda tangani oleh Pimpinan Kantor Akuntan yang bersangkutan atau partnernya. Pelaksanaannya 
    sekali ini dapat dilakukan dengan meminta Kepala Inspeksi Pajak Bandung Timur, memberitahukan 
    kepada Wajib Pajak, agar Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan menyampaikan pernyataan 
    tertulis tentang kebenaran Pernyataan Akuntan yang diberikan pada tanggal 25 Mei 1985 kepada 
    Direksi PT. XYZ dan bahwa akuntan publik yang bertanggung jawab atas laporan tersebut adalah 
    Drs. A, Akuntan Publik Terdaftar No. D-1022. Pernyataan tertulis tersebut kemudian digabungkan 
    pada SPT wajib pajak.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH

ttd

Drs. R.D.DJOKOMONO
peraturan/sdp/28pj.51985.txt · Last modified: by 127.0.0.1