peraturan:sdp:28pj.51985
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Desember 1985 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 28/PJ.5/1985 TENTANG TANDA TANGAN AKUNTAN PUBLIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara No. S-750/WPJ.04/1985 tanggal 27 Nopember 1985 tentang tanda tangan akuntan, setelah diadakan pula konsultasi dengan BPKP, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Pencantuman tanda tangan akuntan yang bertanggung jawab pada Laporan Akuntan memang belum diatur secara jelas dalam Norma Pemeriksaan Akuntan. Pencantuman tanda tangan pada Laporan Akuntan, sebagaimana dilakukan oleh Kantor Akuntan "Drs. X & Co", dengan cara membubuhkan nama kantor akuntan (bukan tanda tangan akuntan yang bertanggung jawab) tidak merupakan kelaziman di Indonesia. 2. Ditinjau dari ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mengingat Laporan Keuangan merupakan kelengkapan dari SPT dan Pendapat Akuntan atas Laporan Keuangan tersebut digunakan sebagai dasar penilaian penghitungan pajak yang terutang, maka pencantuman tanda tangan akuntan yang bertanggung jawab merupakan suatu keharusan agar dapat dianggap sebagai kelengkapan SPT yang sah. 3. Berdasarkan uraian di atas dan dengan pertimbangan agar wajib pajak tidak dirugikan karena masalah tanda tangan, saya sependapat dengan Saudara agar Laporan Akuntan tersebut harus ditanda tangani oleh Pimpinan Kantor Akuntan yang bersangkutan atau partnernya. Pelaksanaannya sekali ini dapat dilakukan dengan meminta Kepala Inspeksi Pajak Bandung Timur, memberitahukan kepada Wajib Pajak, agar Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan menyampaikan pernyataan tertulis tentang kebenaran Pernyataan Akuntan yang diberikan pada tanggal 25 Mei 1985 kepada Direksi PT. XYZ dan bahwa akuntan publik yang bertanggung jawab atas laporan tersebut adalah Drs. A, Akuntan Publik Terdaftar No. D-1022. Pernyataan tertulis tersebut kemudian digabungkan pada SPT wajib pajak. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH ttd Drs. R.D.DJOKOMONO
peraturan/sdp/28pj.51985.txt · Last modified: by 127.0.0.1