User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:28pj.432003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 29 Januari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 28/PJ.43/2003

                            TENTANG

           TATA CARA PEMUNGUTAN PPh ATAS BUNGA OBLIGASI PEMERINTAH (RECAP BOND)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 30 Mei 2002, perihal sebagaimana tersebut diatas 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.  Dalam surat Saudara menjelaskan bahwa XYZ Bank adalah sub registry perdagangan obligasi 
    pemerintah. Saudara menanyakan hal-hal berikut:
    a.  Apakah XYZ Bank wajib memungut pajak atas bunga Recap Bond dari klien-kliennya?
    b.  Apakah XYZ Bank wajib mengisi dan menandatangani SSP, SPT Masa PPh Pasal 23 dan 26, 
        Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan Pasal 26, Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan 
        Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi (Final) atas penyetoran PPh yang dipungut?
    c.  Siapa yang dicantumkan dalam kolom Nama Wajib Pajak dalam formulir SSP?
    d.  Peraturan apa yang mengatur secara rinci pelaksanaan dan tata cara pemotongan pajak atas 
        bunga atau diskonto recap bond.

2.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 TAHUN 2002 tentang PPh atas Bunga dan Diskonto 
    Obligasi yang Diperdagangkan dan/atau Dilaporkan Perdagangannya di Bursa Efek diatur bahwa:

    Pasal 1
    Yang dimaksud dengan obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di bursa 
    efek adalah obligasi korporasi dan obligasi pemerintah atau surat utang negara berjangka lebih dari 
    1 (satu) tahun yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek Indonesia.

    Pasal 2
    Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi yang 
    diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek dikenakan pemotongan PPh yang 
    bersifat final, kecuali bagi:
    a.  Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
    b.  Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
    c.  Reksadana yang terdaftar pada BAPEPAM, selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian 
        perusahaan atau pemberian izin usaha
    d.  Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang seluruh penghasilannya termasuk penghasilan 
        bunga dan diskonto obligasi tersebut dalam 1 (satu) tahun pajak tidak melebihi jumlah 
        PTKP.

3.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 121/KMK.03/2002 tentang Tata Cara Pelaksanaan 
    Pemotongan PPh atas Bunga dan Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan dan atau Dilaporkan 
    Perdagangannya di Bursa Efek

    Pasal 3 ayat (2)
    Dalam hal obligasi tidak diperdagangkan dan tidak dilaporkan perdagangannya di bursa efek, 
    pemotongan PPh nya dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-undang PPh.

4.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-241/PJ./2002 tentang Tata Cara dan 
    Prosedur Pelaksanaan Pemotongan PPh atas Bunga dan Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan dan 
    atau Dilaporkan Perdagangannya di Bursa Efek, diatur bahwa:

    Pasal 1 ayat (1)
    Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari 
    obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek, dilakukan oleh:
    a.  Penerbit obligasi (emiten) atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran:
        (i) atas bunga yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi dengan kupon pada saat 
            jatuh tempo bunga; dan
        (ii)    atas diskonto yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi dengan kupon dan 
            obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi.
    b.  Perusahaan efek (broker) atau bank selaku pedagang perantara (dealer), atas bunga dan 
        diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi.
    c.  Perusahaan efek (broker), bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi 
        langsung tanpa melalui pedagang perantara, atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima 
        atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi.

    Pasal 1 ayat (2)
    Dalam hal penjualan obligasi langsung tanpa melalui pedagang perantara dan dilakukan terhadap 
    pihak selain pemotong pajak tersebut pada Pasal 1 ayat (1) huruf c, maka pihak-pihak yang 
    melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan obligasi (sub registry) wajib melakukan pemotongan 
    dengan cara memungut Pajak Penghasilan final yang terutang dari penjual obligasi sebelum mutasi 
    hak kepemilikan dapat dilakukan.

    Pasal 1 ayat (3)
    Dalam hal penjualan obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memerlukan pencatatan 
    mutasi hak kepemilikan obligasi melainkan hanya atas unjuk, maka pemotongan Pajak Penghasilan 
    final dilakukan oleh penerbit obligasi (emiten) atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran, 
    dari pembeli/pemegang obligasi pada saat:
    a.  jatuh tempo bunga, untuk penghasilan bunga yang dihitung berdasarkan masa kepemilikan 
        penuh sejak tanggal jatuh tempo bunga terakhir;
    b.  jatuh tempo obligasi, untuk penghasilan diskonto yang dihitung berdasarkan masa 
        kepemilikan penuh sejak tanggal penerbitan perdana obligasi;

    kecuali apabila dapat dibuktikan bahwa penjual obligasi dimaksud adalah bank, dana pensiun atau 
    reksadana yang dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan atau pihak lain yang telah dikenakan 
    pemotongan Pajak Penghasilan, maka masa kepemilikan penuh dikurangi dengan masa kepemilikan 
    penjual obligasi tersebut.

    Pasal 1 ayat (4)
    Dalam hal obligasi tidak diperdagangkan dan tidak dilaporkan perdagangannya di bursa efek, 
    pemotongan Pajak Penghasilan oleh para pemotong pajak tersebut pada ayat (1), ayat (2) dan ayat 
    (3) dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 23 atau Pasal 26 Undang-undang Pajak penghasilan, 
    kecuali dalam hal tersebut pada ayat (1) huruf a tetap dikenakan Pajak Penghasilan final jika 
    penerbitan perdana obligasinya tercatat di bursa efek.

    Pasal 3 ayat (1)
    Pemotong PPh wajib:
    a.  Memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak yang menerima atau 
        memperoleh penghasilan bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan atau 
        dilaporkan perdagangannya di bursa efek;
    b.  Memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 23/Pasal 26 beserta Lampiran khusus kepada Wajib 
        Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan bunga dan diskonto obligasi yang tidak 
        diperdagangkan dan tidak dilaporkan perdagangannya di bursa efek;
    c.  Menyetor PPh yang terutang ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya 
        tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pemotongan dengan menggunakan SSP;
    d.  Melaporkan pemotongan dan penyetoran PPh sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c 
        ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan 
        pemotongan, dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atau SPT Masa PPh Pasal 
        23/Pasal 26.

5.  Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka ditegaskan sebagai berikut:
    a.  XYZ Bank sebagai pihak yang ditunjuk oleh Bank Indonesia (central registry). Untuk 
        melakukan pencatatan mutasi (sub registry) hak kepemilikan obligasi pemerintah wajib 
        memotong atau memungut PPh terutang atas diskonto dan bunga sebelum mutasi hak 
        kepemilikan dilakukan.

    b.  XYZ Bank sebagai pihak yang ditunjuk oleh penerbit obligasi pemerintah (emiten) selaku agen 
        pembayaran wajib memotong PPh:
        (i) Atas bunga yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo 
            bunga; dan
        (ii)    Atas diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon dan obligasi tanpa 
            bunga pada saat jatuh tempo obligasi.

    c.  XYZ Bank sebagai pemotong/pemungut pajak wajib:
        i.  Mengisi dan menandatangani Formulir Bukti Pemotongan PPh beserta lampirannya 
            dan menyerahkannya kepada nasabah penjual obligasi pada saat pemotongan/
            pemungutan pajak. Pada kolom Nama dan NPWP Wajib Pajak diisi nama dan NPWP 
            nasabah penjual obligasi.
        ii. Menyetorkan PPh yang dipotong/dipungut ke Kas Negara melalui bank persepsi 
            selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pemotongan, dengan 
            menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atas nama dan NPWP XYZ Bank
        iii.    Melaporkan pemotongan/pemungutan dan penyetoran PPh dengan menggunakan SPT 
            Masa ke KPP tempat XYZ Bank terdaftar sebagai wajib pajak.

    d.  Tata cara dan prosedur pelaksanaan pemotongan/pemungutan PPh atas bunga dan diskonto 
        obligasi selanjutnya mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        KEP-241/PJ./2002 tentang Tata Cara dan Prosedur Pelaksanaan Pemotongan PPh atas Bunga 
        dan Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan dan atau Dilaporkan Perdagangannya di Bursa 
        Efek.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/28pj.432003.txt · Last modified: by 127.0.0.1