User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:28pj.431995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                9 Pebruari 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 28/PJ.43/1995

                            TENTANG

               PPh PASAL 21 ATAS GAJI DAN TUNJANGAN KHUSUS 
           PEMBINAAN KEUANGAN NEGARA PEGAWAI DEPARTEMEN KEUANGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1994 tanggal 26 Desember 1994 tentang Pajak 
Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan 
Para Pensiunan atas penghasilan yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah sebagai 
pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1985 tentang Tunjangan Pajak Penghasilan bagi Pejabat 
Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan para Pensiunan atas 
Penghasilan Berupa gaji, Honorarium, Uang Pensiun, dan Tunjangan-Tunjangan Lainnya yang Dibebankan 
kepada Keuangan Negara, dengan ini disampaikan penjelasan mengenai cara penghitungan PPh Pasal 21 atas 
gaji dan TKPKN yang diterima atau diperoleh pegawai Departemen Keuangan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1994 tersebut, penghasilan pegawai 
    Departemen Keuangan berupa gaji dan tunjangan yang terkait dengan gaji yang dibebankan kepada
    Keuangan Negara, terutang PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah selaku pemberi kerja. 
    Berbeda dengan ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1985, bahwa atas 
    penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Negeri Sipil (dalam hal ini pegawai Depatemen 
    Keuangan) yang dibebankan kepada Keuangan Negara, diberikan tunjangan pajak sebesar pajak yang 
    terutang.

    Sedangkan yang dimaksud dengan tunjangan yang terkait dengan gaji sebagaimana tersebut di atas 
    adalah tunjangan yang sifatnya tetap yang diberikan kepada pegawai Departemen Keuangan sesuai 
    dengan ketentuan yang berlaku, antara lain :
    -   tunjangan keluarga
    -   Tunjangan jabatan struktural dan fungsional
    -   tunjangan pangan
    -   tunjangan khusus termasuk TKPKN dan tunjangan khusus lainnya.
    
2.  Pajak yang ditanggung pemerintah selaku pemberi kerja sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d 
    Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 10 TAHUN 1994, tidak termasuk tambahan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan 
    sehingga penghitungan penghasilan kena pajak dan PPh pasal 21 mulai 1 Januari 1995 perlu diadakan 
    penyesuaian.

3.  Berdasarkan uraian angka 1 dan angka 2 di atas, maka penghitungan penghasilan kena pajak dan 
    PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :

    3.1.    Penghitungan penghasilan kena pajak dan PPh Pasal 21 atas gaji dan TKPKN.
        3.1.1.  Penghitungan penghasilan kena pajak
            a.  Penghasilan bruto (penghasilan berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lainnya 
                + TKPKN)
            b.  Dikurangi dengan :
                b.1.    Biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto pada huruf a, maksimum 
                    diperkenankan Rp.54.000,00 sebulan)
                b.2.    Iuran pensiun
                b.3.    Iuran THT
            c.  Penghasilan neto sebulan (a-b)
            d.  Penghasilan Kena Pajak
                Penghitungan penghasilan kena pajak diperoleh dari penghasilan neto pada 
                butir 3.1.1. huruf c dikalikan 12 dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena 
                Pajak).

        3.1.2.  Penghitungan PPh Pasal 21 bulanan
            Penghitungan PPh Pasal 21 bulanan atas gaji dan TKPKN adalah dengan menerapkan 
            Tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
            terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 terhadap penghasilan Kena 
            Pajak pada butir 3.1.1. huruf d dibagi 12.

    3.2.    Penghitungan penghasilan kena pajak dan PPh pasal 21 atas gaji

        3.2.1.  Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
            a.  Penghasilan bruto (penghasilan berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lainnya)
            b.  Dikurangi dengan :
                b.1.    Biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto pada huruf a, maksimum 
                    diperkenankan Rp. 54.000,00 sebulan)
                b.2.    Iuran pensiun
                b.3.    Iuran THT
            c.  Penghasilan neto sebulan (a-b)
            d.  Penghasilan Kena Pajak
                Penghitungan penghasilan Kena Pajak diperoleh dari penghasilan neto pada 
                butir 3.2.1. huruf c dikalikan 12 dikurangi PTKP.

        3.2.2.  Penghasilan PPh Pasal 21 bulanan
            Penghitungan PPh Pasal 21 bulanan atas gaji adalah dengan menerapkan Tarif Pasal 
            17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
            Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 terhadap penghasilan kena pajak pada butir 
            3.2.1. huruf d, dibagi 12.

    3.3.    Penghitungan PPh Pasal 21 atas TKPKN bulanan
        Penghitungan PPh Pasal 21 atas TKPKN bulanan adalah :
        PPh Pasal 21 butir 3.1.2. dikurangi PPh Pasal 21 butir 3.2.2.
    
    Penuntun mengenai penghitungan PPh Pasal 21 atas gaji dan TKPKN yang diterima pegawai 
    Departemen Keuangan terlampir.

4.  Perlu diberitahukan bahwa Pajak Penghasilan yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1994 adalah merupakan Penerimaan 
    PPh Pasal 21 dengan pemotongan dan penyetoran sebagai berikut :

    4.1.    Atas penghitungan PPh Pasal 21 oleh Bendaharawan Pemerintah (pembayar gaji) yang 
        tercantum dalam daftar gaji, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara wajib memotong PPh 
        Pasal 21 yang ditanggung pemerintah tersebut dan memindahbukukannya sebagai 
        penerimaan PPh Pasal 21.

    4.2.    Atas penghasilan berupa TKPKN yang diterima oleh pegawai Departemen Keuangan, 
        bendaharawan Pemerintah (pembayar TKPKN) wajib menghitung dan memotong PPh Pasal 21 
        yang ditanggung pemerintah. Bendaharawan Pemerintah wajib menyetor PPh Pasal 21 yang 
        telah dipotong ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro dengan menggunakan Surat 
        Setoran Pajak paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah dilakukan pemotongan.

5.  Perlu kami tambahkan bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 di atas, 
    dalam hal pegawai Departemen Keuangan menerima penghasilan lain (seperti : honorarium, uang 
    lembur, imbalan prestasi kerja, dan imbalan lain dengan nama apapun) yang dibebankan kepada 
    Keuangan Negara selain penghasilan sebagaimana disebut pada butir 1 di atas, dipotong PPh Pasal 21 
    kecuali yang dibayarkan kepada Pegawai Negeri Sipil golongan II/d kebawah. Besarnya potongan PPh 
    Pasal 21 tersebut adalah 15% dan bersifat final serta tidak ditanggung pemerintah.

Demikian penjelasan kami mengenai cara penghitungan PPh Pasal 21 atas gaji dan TKPKN Pegawai 
Departemen Keuangan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/28pj.431995.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1