User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:28pj.41996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                                26 Januari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR S - 28/PJ.4/1996

                            TENTANG

           RALAT PEMBERIAN "NOMOR-NOMOR SERI" SURAT EDARAN PAJAK PENGHASILAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Untuk memudahkan dokumentasi dan mempelajari surat-surat Edaran yang berkaitan dengan pelaksanaan 
Undang-undang Nomor : 0010/1994, khususnya berkenaan dengan PPH Pasal 22, maka dipandang perlu 
membetulkan kembali "Nomor-nomor seri" Pada Surat Edaran Pajak Penghasilan dibawah ini sebagai berikut :
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nomor                                    NOMOR SERI
 urut       NOMOR           -------------------------------------------------------
                        TERTULIS             SEHARUSNYA
-------------------------------------------------------------------------------------------------------
 1. SURAT EDARAN
    SE-52/PJ.43/1995            -       Seri PPh Ps.22 No. 3A
    Tgl.16 November 1995    

 2. SE-53/PJ.4/1995     Seri PPh Ps.22 No.  Seri PPh Ps.22 No. 0.4
    Tgl. 22 Desember 1995   
-------------------------------------------------------------------------------------------------------

Demikian untuk diketahui.




DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN

ttd.

DRS.ISMAIL MANAF
peraturan/sdp/28pj.41996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1