peraturan:sdp:28pj.41996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Januari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 28/PJ.4/1996 TENTANG RALAT PEMBERIAN "NOMOR-NOMOR SERI" SURAT EDARAN PAJAK PENGHASILAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Untuk memudahkan dokumentasi dan mempelajari surat-surat Edaran yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor : 0010/1994, khususnya berkenaan dengan PPH Pasal 22, maka dipandang perlu membetulkan kembali "Nomor-nomor seri" Pada Surat Edaran Pajak Penghasilan dibawah ini sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------- Nomor NOMOR SERI urut NOMOR ------------------------------------------------------- TERTULIS SEHARUSNYA ------------------------------------------------------------------------------------------------------- 1. SURAT EDARAN SE-52/PJ.43/1995 - Seri PPh Ps.22 No. 3A Tgl.16 November 1995 2. SE-53/PJ.4/1995 Seri PPh Ps.22 No. Seri PPh Ps.22 No. 0.4 Tgl. 22 Desember 1995 ------------------------------------------------------------------------------------------------------- Demikian untuk diketahui. DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN ttd. DRS.ISMAIL MANAF
peraturan/sdp/28pj.41996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1