DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
18 Januari 2006
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 28/PJ.341/2006
TENTANG
PERMINTAAN KONFIRMASI DATA WAJIB PAJAK A.N. PT HJMW
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Competent Authority (CA) Korea Selatan nomor XXXXX tanggal 11 Desember 2005 perihal Permohonan Informasi tentang salah satu Wajib Pajaknya, yaitu HC, yang terkait dengan PT HJMW (fotokopi terlampir), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
CA Korea Selatan saat ini tengah melakukan pemeriksaan atas SPT Tahunan HC untuk periode/tahun pajak sebagai berikut :
- 1 Januari - 31 Desember 1999
- 1 Januari - 31 Desember 2000
- 1 Januari - 31 Desember 2001
- 1 Januari - 31 Desember 2002
- 1 Januari - 31 Desember 2003
- 1 Januari - 31 Desember 2004
2.
HC memiliki 98,81% saham PT HJMW sebelum menjualnya ke 7 (tujuh) pembeli yang berasal dari Indonesia pada tanggal 22 Desember 2004 dan berkaitan dengan hal tersebut HC menerima USD 3,000,000. Disamping itu, pembeli juga membayar utang PT HJW kepada Korea Development Bank senilai USD 25,000,000 yang dijamin oleh HC.
3.
Dalam pemeriksaan, CA Korea Selatan mengidentifikasi adanya kecurigaan bahwa harga transfer (transfer price) sangat rendah dibandingkan dengan nilai perkiraan.
4.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, CA Korea Selatan meminta bantuan Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan data-data sebagai berikut :
a.
Salinan SPT Tahunan PT HJMW untuk tahun pajak 2000-2004 beserta Laporan Keuangan
b.
Daftar pemegang saham PT HJMW dari tahun 1999-2004
c.
Struktur Modal PT HJMW dari tahun 1999-2004
d.
Salinan buku register PT HJMW.
5.
Berdasarkan masterfile data Wajib Pajak diketahui bahwa PT HJMW terdaftar di KPP Surabaya Rungkut. Oleh karena itu, diminta bantuan Saudara untuk dapat memberikan data/informasi yang diperlukan CA Korea Selatan tersebut di atas.
6.
Mengingat pentingnya data dimaksud, dengan ini kami mengharapkan bantuan Saudara untuk dapat kiranya menyediakan data/informasi dimaksud dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk kemudian akan kami sampaikan ke CA Korea Selatan.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Direktur
ttd.
Herry Sumardjito
NIP 060061993