peraturan:sdp:28pj.3221999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Februari 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 28/PJ.322/1999 TENTANG TERUTANGNYA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KONTRAK PEKERJAAN DENGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 Nopember 1998 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara memohon penjelasan tentang terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas Kontrak pekerjaan dengan Badan Usaha Milik Negara. Sebelumnya Saudara mengirim surat Nomor : 053/SK.KRN/VIII/S/1998 tanggal 14 Agustus 1998, perihal yang sama dan telah dijawab oleh Direktur Peraturan Perpajakan dengan surat Nomor : S-259/PJ.32/1998 tanggal 28 Oktober 1998, namun Saudara tidak sependapat karena jawaban tersebut tidak memperhatikan Keppres Nomor 56 Tahun 1988, sehingga Saudara memohon penjelasan kembali. 2. Sesuai ketentuan dalam Pasal 16 A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Meskipun demikian, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tetap berkewajiban untuk melaporkan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. 3. Sesuai Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988, Kantor Perbendaharaan Negara, Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Tingkat I maupun Tingkat II, Pertamina, Kontraktor-kontraktor Bagi Hasil dan Kontrak karya di bidang Minyak dan Gas Bumi dan Pertambangan Umum lainnya, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah, Bank Pemerintah, dan Bank Pembangunan Daerah, ditetapkan sebagai pemungut dan penyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. 4. Dalam butir II huruf a dan huruf b Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1289/KMK.04/1988 tanggal 23 Desember 1988, tata cara pemungutan dan penyetoran, PKP rekanan Badan-badan tertentu membuat Faktur Pajak dan SSP pada saat menyampaikan tagihan kepada Badan-badan tertentu, baik untuk pembayaran sebagian maupun seluruhnya dan SSP dimaksud diisi dengan membubuhkan NPWP serta identitas rekanan yang bersangkutan tetapi penandatanganan SSP dilakukan oleh Badan-badan tertentu sebagai penyetor atas nama rekanan. 5. Sesuai Pasal 3A ayat (1) Undang-undang PPN, Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. 6. Sesuai Pasal 3 ayat (3) huruf a) Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa adalah selambat-lambatnya dua puluh hari setelah akhir Masa Pajak. 7. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 704/KMK.04/1996 tanggal 30 Desember 1996 dan penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-42/PJ.4/1996 tanggal 31 Desember 1996 : a. atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan dikenakan PPh yang bersifat final, maka Wajib Pajak yang semata-mata bergerak dibidang usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan tidak lagi diwajibkan menyetor PPh pasal 25. b. yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak semata-mata berupa imbalan jasa konstruksi dan/atau jasa konsultan wajib melakukan pembukuan secara terpisah. Penghasilan yang telah dikenakan PPh secara final tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh. 8. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini dijelaskan bahwa : a. Sesuai dengan penjelasan dalam surat kami terdahulu Nomor : S-259/PJ.32/1998 tanggal 28 Oktober 1998, mengingat jasa pemborong seluruhnya telah diserahkan kepada Pertamina, maka PPN terutang pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut dilakukan, meskipun pembayaran lunas jasa pemborongan tersebut belum diterima oleh PT Kinanti Regulonuri. Oleh karena itu Saudara wajib membuat Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) atas seluruh nilai proyek sesuai yang diminta oleh Pertamina. b. Pelaporan-pelaporan SPT Masa PPN ataupun SPT Akhir PPh Badan adalah sebagai berikut : b.1. Tata cara pelaporan SPT Masa PPN, Saudara wajib melaporkan Faktur Pajak yang Saudara buat tersebut pada bulan/masa diterbitkannya Faktur Pajak melalui SPT Masa PPN selambat-lambatnya dua puluh hari setelah Masa Pajak berakhir. b.2. Tata cara pelaporan SPT Akhir PPh Badan, apabila Saudara semata-mata bergerak dibidang usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan tidak lagi diwajibkan menyetor PPh Pasal 25, dan apabila Saudara menerima atau memperoleh penghasilan tidak semata-mata berupa imbalan jasa konstruksi dan/atau jasa konsultan wajib melakukan pembukuan secara terpisah. Penghasilan yang telah dikenakan PPh secara final tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh. c. Mengenai pendapat Saudara bahwa surat kami terdahulu tidak memperhatikan Keppres Nomor 56 TAHUN 1988, dengan ini ditegaskan bahwa Keppres tersebut hanya menetapkan tentang penunjukan Badan-badan tertentu dan Bendaharawan untuk memungut dan m menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Sedangkan ketentuan-ketentuan yang mengatur tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak- pajak PKP rekanan yang dilimpahkan kepada Badan-badan tertentu diatur sesuai ketentuan- ketentuan pada butir 2 dan 4 sebagaimana tersebut di atas. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/28pj.3221999.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1