peraturan:sdp:28pj.321998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Februari 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 28/PJ.32/1998 TENTANG KRITERIA FAKTUR PAJAK LENGKAP DAN PENGISIAN SPT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 3 Nopember 1997 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut di atas dinyatakan bahwa : a. Adanya perbedaan persepsi dan perlakuan hukum atas Faktur Pajak dan SPT Masa PPN tidak/ kurang lengkap sebagai berikut : - Nomor faktur penjualan/kontrak/order dan atau tanggal penyerahan/pembayaran tidak diisi oleh PKP Penjual; - Faktur Pajak ditandatangani bukan oleh Direksi, tetapi oleh Kepala Bagian Keuangan atau pegawai lainnya tanpa surat kuasa khusus; - Terdapat tanda kotak pada SPT Masa PPN yang tidak diisi tanda silang oleh PKP (Kode H, I, J dan K). b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mohon penegasan dan petunjuk lebih lanjut agar pelaksanaan selanjutnya terdapat keseragaman persepsi dan perlakuan hukumnya. 2. Sesuai dengan penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 dinyatakan bahwa Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, benar, dan ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan tersebut dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 dinyatakan bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama bagi pengeluaran perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya tidak memenuhi ketentuan. 4. Sesuai dengan Lampiran II butir 13 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 dinyatakan bahwa Nama/Jabatan diisi dengan Nama, Jabatan dan tanda tangan dari orang yang diberi wewenang oleh PKP untuk menandatangani Faktur Pajak (tidak harus sama dengan orang yang berwenang menandatangani Surat Pemberitahuan Masa PPN). Cap tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada Faktur Pajak. 5. Sesuai dengan penjelasan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) adalah mengisi formulir SPT dengan benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan petunjuk yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 6. Sesuai dengan Pasal 1 huruf b dan c Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/PJ./1996 tanggal 15 Maret 1996 dinyatakan bahwa SPT lengkap adalah SPT yang semua unsur-unsur yang tercantum dalam SPT dan semua lampiran-lampiran yang disyaratkan telah diisi dengan lengkap serta ditandatangani oleh PKP atau kuasanya. SPT tidak lengkap adalah SPT yang pengisian dan penyampaiannya tidak memenuhi ketentuan formal yaitu antara lain unsur SPT Induk dan lampiran tidak/kurang lengkap diisi. 7. Sesuai dengan angka II huruf A.1.3. Lampiran B.1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/PJ./1996 tanggal 15 Maret 1996 dinyatakan bahwa Petugas I mengembalikan SPT yang tidak lengkap kepada PKP dengan penjelasan seperlunya (jika PKP menyampaikan SPT secara langsung), atau dengan pemberitahuan KP. Tipa PPN1.1-96 (Lampiran D.1) kepada PKP yang menyampaikan SPT melalui pos. 8. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 dinyatakan bahwa Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya. 9. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat kami tegaskan sebagai berikut : a. Faktur Pajak harus diisi dengan lengkap, jelas, benar termasuk nomor faktur penjualan/ kontrak/order dan atau tanggal penyerahan/pembayaran, dan ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan tersebut tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas. b. Nama/jabatan dan tanda tangan pada formulir Faktur Pajak diisi dan ditandatangani oleh orang yang diberi wewenang yaitu pejabat perusahaan yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak tersebut tidak perlu harus dengan surat kuasa khusus. c. SPT wajib diisi dan disampaikan oleh wajib pajak dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam butir 8 di atas. KPP mengembalikan SPT yang tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam butir 6 di atas dengan penjelasan seperlunya atau dengan menggunakan formulir KP Tipa PPN1.1-96. Oleh karena itu SPT yang tidak diisi tanda silang pada kotak yang seharusnya diberi tanda silang merupakan SPT tidak lengkap sehingga KPP harus mengembalikan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd Drs. DJONIFAR AF, MA.
peraturan/sdp/28pj.321998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1