User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:28pj.321998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               16 Februari 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 28/PJ.32/1998

                            TENTANG

                    KRITERIA FAKTUR PAJAK LENGKAP DAN PENGISIAN SPT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 3 Nopember 1997 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut di atas dinyatakan bahwa :
    a.  Adanya perbedaan persepsi dan perlakuan hukum atas Faktur Pajak dan SPT Masa PPN tidak/
        kurang lengkap sebagai berikut :
        -   Nomor faktur penjualan/kontrak/order dan atau tanggal penyerahan/pembayaran 
            tidak diisi oleh PKP Penjual;
        -   Faktur Pajak ditandatangani bukan oleh Direksi, tetapi oleh Kepala Bagian Keuangan 
            atau pegawai lainnya tanpa surat kuasa khusus;
        -   Terdapat tanda kotak pada SPT Masa PPN yang tidak diisi tanda silang oleh PKP 
            (Kode H, I, J dan K).

    b.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mohon penegasan dan petunjuk lebih 
        lanjut agar pelaksanaan selanjutnya terdapat keseragaman persepsi dan perlakuan 
        hukumnya.

2.  Sesuai dengan penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang 
    dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 
    dinyatakan bahwa Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak 
    harus diisi secara lengkap, jelas, benar, dan ditandatangani oleh pejabat perusahaan yang ditunjuk 
    oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan 
    ketentuan tersebut dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak 
    dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN 
    Barang dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 
    1994 dinyatakan bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak tidak dapat dikreditkan dengan Pajak 
    Keluaran untuk Masa Pajak yang sama bagi pengeluaran perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa 
    Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya tidak memenuhi ketentuan.

4.  Sesuai dengan Lampiran II butir 13 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-53/PJ./1994 
    tanggal 29 Desember 1994 dinyatakan bahwa Nama/Jabatan diisi dengan Nama, Jabatan dan tanda     
    tangan dari orang yang diberi wewenang oleh PKP untuk menandatangani Faktur Pajak (tidak harus 
    sama dengan orang yang berwenang menandatangani Surat Pemberitahuan Masa PPN). Cap tanda 
    tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada Faktur Pajak.

5.  Sesuai dengan penjelasan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang KUP 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 dinyatakan bahwa yang 
    dimaksud dengan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) adalah mengisi formulir SPT dengan benar, 
    jelas, dan lengkap sesuai dengan petunjuk yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan 
    perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

6.  Sesuai dengan Pasal 1 huruf b dan c Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/PJ./1996 
    tanggal 15 Maret 1996 dinyatakan bahwa SPT lengkap adalah SPT yang semua unsur-unsur yang 
    tercantum dalam SPT dan semua lampiran-lampiran yang disyaratkan telah diisi dengan lengkap 
    serta ditandatangani oleh PKP atau kuasanya.

    SPT tidak lengkap adalah SPT yang pengisian dan penyampaiannya tidak memenuhi ketentuan 
    formal yaitu antara lain unsur SPT Induk dan lampiran tidak/kurang lengkap diisi.

7.  Sesuai dengan angka II huruf A.1.3. Lampiran B.1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-15/PJ./1996 tanggal 15 Maret 1996 dinyatakan bahwa Petugas I mengembalikan SPT yang tidak 
    lengkap kepada PKP dengan penjelasan seperlunya (jika PKP menyampaikan SPT secara langsung), 
    atau dengan pemberitahuan KP. Tipa PPN1.1-96 (Lampiran D.1) kepada PKP yang menyampaikan SPT 
    melalui pos.

8.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang KUP 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 dinyatakan bahwa Wajib 
    Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas dan 
    menandatanganinya.

9.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat kami tegaskan sebagai berikut :
    a.  Faktur Pajak harus diisi dengan lengkap, jelas, benar termasuk nomor faktur penjualan/
        kontrak/order dan atau tanggal penyerahan/pembayaran, dan ditandatangani oleh pejabat 
        perusahaan yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Faktur 
        Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan tersebut tidak dapat dikreditkan sebagaimana 
        dimaksud dalam butir 3 di atas.

    b.  Nama/jabatan dan tanda tangan pada formulir Faktur Pajak diisi dan ditandatangani oleh 
        orang yang diberi wewenang yaitu pejabat perusahaan yang ditunjuk untuk menandatangani 
        Faktur Pajak tersebut tidak perlu harus dengan surat kuasa khusus.

    c.  SPT wajib diisi dan disampaikan oleh wajib pajak dengan benar, jelas, lengkap dan 
        ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam butir 8 di atas. KPP mengembalikan SPT yang 
        tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam butir 6 di atas dengan penjelasan seperlunya 
        atau dengan menggunakan formulir KP Tipa PPN1.1-96. Oleh karena itu SPT yang tidak diisi 
        tanda silang pada kotak yang seharusnya diberi tanda silang merupakan SPT tidak lengkap 
        sehingga KPP harus mengembalikan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd

Drs. DJONIFAR AF, MA.
peraturan/sdp/28pj.321998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1