peraturan:sdp:28pj.3131995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 April 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 28/PJ.313/1995 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh BADAN TERHADAP YAYASAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Februari 1995 perihal tersebut diatas, dapat diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994, Yayasan termasuk sebagai Subyek Pajak Penghasilan. Oleh karena itu Yayasan XYZ harus memenuhi kewajiban perpajakannya antara lain mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), menyelenggarakan pembukuan, menghitung, memperhitungkan, memotong, menyetor, melaporkan pajak yang terutang, menyampaikan SPT Masa dan SPT Tahunan PPh. 2. a. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a UU Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994, penghasilan berupa bantuan atau sumbangan, dan harta hibahan sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan yang diterima Yayasan XYZ sebagai badan sosial tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan. b. Penerimaan berupa uang masuk, uang gedung, uang pangkal, SPP dan penerimaan lain dari orangtua atau wali murid yang berkaitan langsung dengan keberadaan siswa/mahasiswa/ peserta khusus, adalah merupakan penghasilan dari Yayasan yang menjadi Objek Pajak Penghasilan. c. Penerimaan uang dari usaha atau kegiatan lainnya seperti bunga deposito adalah merupakan penghasilan dari Yayasan yang menjadi Objek Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan. d. Semua pengeluaran yang berhubungan langsung dengan usaha atau kegiatan penyelenggaraan operasional Yayasan sepanjang tidak bertentang dengan ketentuan Pasal 6 jo. Pasal 9 UU Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Yayasan. 3. Bertalian dengan hal-hal di atas, maka permohonan Saudara untuk dibebaskan dari kewajiban Pajak Penghasilan badan tidak dapat dikabulkan, karena Yayasan XYZ adalah termasuk Subyek Pajak Pajak Penghasilan badan yang wajib memiliki NPWP dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan walaupun kemungkinan Yayasan tersebut belum terutang Pajak Penghasilan apabila penghasilan yang dikenakan pajak seperti butir 2.b. dan 2.c. lebih kecil dibandingkan dengan pengeluarannya pada butir 2.d. Demikian untuk dapat dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/28pj.3131995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:26 by 127.0.0.1