User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:28pj.3131995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    13 April 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 28/PJ.313/1995

                            TENTANG

                 PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh BADAN TERHADAP YAYASAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Februari 1995 perihal tersebut diatas, dapat 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994, Yayasan termasuk sebagai Subyek Pajak Penghasilan. 
    Oleh karena itu Yayasan XYZ harus memenuhi kewajiban perpajakannya antara lain mendaftarkan 
    diri untuk memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), menyelenggarakan pembukuan, 
    menghitung, memperhitungkan, memotong, menyetor, melaporkan pajak yang terutang, 
    menyampaikan SPT Masa dan SPT Tahunan PPh.

2.  a.  Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a UU Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
        diubah terakhir dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994, penghasilan berupa bantuan atau 
        sumbangan, dan harta hibahan sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, 
        kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan yang diterima Yayasan 
        XYZ sebagai badan sosial tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan.

    b.  Penerimaan berupa uang masuk, uang gedung, uang pangkal, SPP dan penerimaan lain dari 
        orangtua atau wali murid yang berkaitan langsung dengan keberadaan siswa/mahasiswa/
        peserta khusus, adalah merupakan penghasilan dari Yayasan yang menjadi Objek Pajak 
        Penghasilan.

    c.  Penerimaan uang dari usaha atau kegiatan lainnya seperti bunga deposito adalah merupakan 
        penghasilan dari Yayasan yang menjadi Objek Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan.

    d.  Semua pengeluaran yang berhubungan langsung dengan usaha atau kegiatan 
        penyelenggaraan operasional Yayasan sepanjang tidak bertentang dengan ketentuan Pasal 
        6 jo. Pasal 9 UU Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 
        10 TAHUN 1994 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Yayasan.

3.  Bertalian dengan hal-hal di atas, maka permohonan Saudara untuk dibebaskan dari kewajiban Pajak 
    Penghasilan badan tidak dapat dikabulkan, karena Yayasan XYZ adalah termasuk Subyek Pajak Pajak 
    Penghasilan badan yang wajib memiliki NPWP dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) 
    Tahunan Pajak Penghasilan walaupun kemungkinan Yayasan tersebut belum terutang Pajak 
    Penghasilan apabila penghasilan yang dikenakan pajak seperti butir 2.b. dan 2.c. lebih kecil 
    dibandingkan dengan pengeluarannya pada butir 2.d.

Demikian untuk dapat dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/28pj.3131995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:26 by 127.0.0.1