User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:28pj.2231988
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               27 Agustus 1988

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 28/PJ.223/1988

                            TENTANG

      PENYELESAIAN KEBERATAN PPh MENURUT PASAL 25 JO PASAL 26 UU NO. 6 TAHUN 1983, 
               YANG TELAH MELEWATI BATAS WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya beberapa pertanyaan dari kepala Kantor Wilayah X Direktorat Jenderal Pajak 
melalui Suratnya No. S-1009/WPJ.10/BD.02/1987 tanggal 7 Agustus 1987 (foto-copy terlampir) perihal seperti 
tersebut di atas, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berbeda dengan ketentuan tentang penyelesaian permohonan restitusi yang telah melewati batas 
    waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana  telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    950/KMK.04/1983 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.22/1987, maka untuk 
    mempermudah dan memperlancar proses penyelesaian keberatan Wajib Pajak yang telah melewati 
    batas waktu 12 (dua belas) bulan, namun belum diputuskan, keputusan keberatan sebagaimana di 
    maksud dalam Pasal 26 ayat (5) jo Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 adalah 
    tetap menjadi wewenang Kepala Kantor Wilayah, sepanjang berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak No. Kep-809/PJ.2/1986 tanggal 10 Juli 1986, keputusan atas keberatan Wajib Pajak tersebut 
    memang masih wewenang Kepala Kantor Wilayah.

2.  Dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan berdasarkan Pasal 26 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 
    Tahun 1983, sekaligus menunjukkan kelemahan kita dalam melakukan pengawasan dan pengamanan 
    penyelesaian keberatan Wajib Pajak. Oleh karenanya, diminta perhatian Saudara agar pelaksanaan 
    dari ketentuan-ketentuan sebagaimana telah digariskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
    No. SE-11/PJ.22/1987 tanggal 26 Maret 1987 dapat lebih ditingkatkan, sehingga dapat kita hindari 
    terulangnya kembali kasus-kasus seperti tersebut di atas. Demikian juga untuk menghindari 
    kekeliruan dalam menerbitkan Keputusan keberatan berdasarkan Pasal 26 ayat (5) Undang-undang 
    Nomor 6 TAHUN 1983 maka pelaksanaan ketentuan-ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-20/PJ.22/1987 harus mendapat perhatian kita secara 
    seksama, sehingga penentuan batas waktu pengajuan keberatan (sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 dan batas waktu penyelesaian keberatan 
    (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983) dapat 
    dilakukan secara tepat dan benar.

3.  Tindasan Keputusan Keberatan berdasarkan Pasal 26 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 
    supaya Saudara kirimkan ke kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Pajak Langsung) 
    dengan menggunakan Surat Pengantar khusus yang sekaligus menjelaskan sebab-sebab terlewatnya 
    batas waktu 12 (dua belas) bulan sehingga menyebabkan diterimanya (secara otomatis ) keberatan 
    Wajib Pajak berdasarkan Pasal 26 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983.

4.  Dalam menerbitkan Keputusan Keberatan berdasarkan Pasal 26 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 
    Tahun 1983, untuk sementara dapat digunakan formulir yang sudah ada (yaitu formulir bentuk 
    KP.PPh 28 s/d KP.PPh 28C). Untuk membedakannya dengan Keputusan Keberatan yang biasa (yaitu 
    keputusan Keberatan berdasarkan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983), maka 
    dalam konsiderannya supaya diadakan penyesuaian-penyesuaian sebagai berikut :
    -   di bawah konsideran "Menimbang", sesudah Nomor 2 di tambah dengan nomor sebagai 
        berikut :
        3.  "Bahwa batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang 
            Nomor 6 TAHUN 1983 telah lewat".

    -   di bawah konsideran "Mengingat", seluruh kalimat pada nomor 1 dirubah menjadi :
        1.  "Pasal 26 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983".

5.  Dalam hal keberatan yang diajukan Wajib Pajak tidak/belum memenuhi persyaratan formil 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 dan 
    Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 35 TAHUN 1983 (misalnya dalam surat keberatan Wajib Pajak 
    tidak menyebutkan jumlah pajak yang menurut perhitungannya seharusnya terhutang), maka 
    sebelum Saudara memutuskan (menerbitkan Keputusan Keberatan) terlebih dahulu harus Saudara 
    teliti kembali tentang ketepatan (kebenaran) penentuan batas waktu pengajuan keberatan dan batas 
    waktu penyelesaian keberatan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-20/PJ.22/1987 tanggal 27 Mei 1987, mengingat adanya perbedaan antara keberatan yang 
    diajukan Wajib Pajak sebelum tanggal Surat Edaran (tanggal 27 Mei 1987) dan yang diajukan 
    sesudah tanggal 27 Mei 1987 yaitu :
    a.  untuk keberatan Wajib Pajak (yang belum memenuhi persyaratan formal) yang diajukan 
        sebelum tanggal 27 Mei 1987,
        -   batas waktu pengajuan  keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) 
            Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, ditentukan berdasarkan tanggal diterimanya 
            keberatan Wajib Pajak walaupun belum memenuhi persyaratan formal.
        -   batas waktu penyelesaian keberatan adalah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 
            diterimanya keberatan Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan formal 
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 
            dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 35 TAHUN 1983.

        Oleh karenanya kepada Wajib Pajak yang bersangkutan supaya diberitahu agar segera 
        memperbaiki/melengkapi keberatan yang telah diajukannya.

    b.  untuk keberatan Wajib Pajak (yang belum memenuhi persyaratan formal) yang diajukan 
        setelah tanggal 27 Mei 1987 :
        -   batas waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) 
            Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, ditentukan berdasarkan tanggal diterimanya 
            keberatan Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud 
            dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 dan Pasal 5 Peraturan 
            Pemerintah Nomor 35 TAHUN 1983.

        -   batas waktu penyelesaian keberatan adalah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 
            diterimanya keberatan Wajib Pajak yang telah  memenuhi persyaratan  formal 
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 6 
            Tahun 1983 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 35 TAHUN 1983.

            Dalam pada itu untuk meningkatkan pelayanan kita kepada masyarakat Wajib Pajak, 
            maka apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-
            undang Nomor 6 TAHUN 1983 masih memungkinkan bagi Wajib Pajak untuk 
            memperbaiki/melengkapi keberatan yang telah diajukan, kepada Wajib Pajak supaya 
            diberitahu untuk segera memperbaiki atau melengkapi surat keberatannya. Namun 
            apabila batas waktu tersebut sudah tidak memungkinkan, maka Saudara dapat 
            segera menerbitkan Keputusan Penolakan Keberatan karena keberatan yang 
            diajukan Wajib Pajak tersebut tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana 
            dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 dan 
            Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 35 TAHUN 1983.

Demikian penegasan kami untuk dapat Saudara laksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/28pj.2231988.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1