peraturan:sdp:28pj.132007
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Juni 2007
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 28/PJ.13/2007
TENTANG
PERMINTAAN DATA LAMPIRAN SPT MASA PPN DAN SPT TAHUNAN PPh PASAL 21
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menindaklanjuti Surat Direktur Transformasi Proses Bisnis, S-21/PJ.13/2007 tanggal 4 Mei 2007 perihal
permintaan data laporan SPT Masa, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam rangka mengukur workload Kantor Besar Pengolahan Data dan Dokumen yang direncanakan
akan beroperasi pada tanggal 1 Nopember 2007, diperlukan data laporan SPT Tahunan PPh Pasal 21
dan SPT Masa PPN beserta lampirannya.
2. Berkenaan dengan hal di atas, dengan ini diminta bantuan Saudara untuk dapat mengirimkan data
mengenai jumlah penerimaan lampiran SPT Masa PPN 1107, SPT Masa PPN Bagi pemungut PPN 1 107
PUT selama 5 lima bulan pertama tahun 2007 dan SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun pajak 2006, sesuai
format terlampir paling lambat tanggal 25 Juni 2007 ke Direktorat Transformasi Proses Bisnis beserta
softcopynya melalui email pada alamat [email protected] (NIP 060082069)
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Direktur,
ttd.
Robert Pakpahan
NIP 060060167
peraturan/sdp/28pj.132007.txt · Last modified: by 127.0.0.1