peraturan:sdp:28pj.132007
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Juni 2007 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 28/PJ.13/2007 TENTANG PERMINTAAN DATA LAMPIRAN SPT MASA PPN DAN SPT TAHUNAN PPh PASAL 21 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menindaklanjuti Surat Direktur Transformasi Proses Bisnis, S-21/PJ.13/2007 tanggal 4 Mei 2007 perihal permintaan data laporan SPT Masa, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam rangka mengukur workload Kantor Besar Pengolahan Data dan Dokumen yang direncanakan akan beroperasi pada tanggal 1 Nopember 2007, diperlukan data laporan SPT Tahunan PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPN beserta lampirannya. 2. Berkenaan dengan hal di atas, dengan ini diminta bantuan Saudara untuk dapat mengirimkan data mengenai jumlah penerimaan lampiran SPT Masa PPN 1107, SPT Masa PPN Bagi pemungut PPN 1 107 PUT selama 5 lima bulan pertama tahun 2007 dan SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun pajak 2006, sesuai format terlampir paling lambat tanggal 25 Juni 2007 ke Direktorat Transformasi Proses Bisnis beserta softcopynya melalui email pada alamat [email protected] (NIP 060082069) Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Direktur, ttd. Robert Pakpahan NIP 060060167
peraturan/sdp/28pj.132007.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1