User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:28pj.132007
                             DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  14 Juni 2007

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 28/PJ.13/2007

                             TENTANG

            PERMINTAAN DATA LAMPIRAN SPT MASA PPN DAN SPT TAHUNAN PPh PASAL 21

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menindaklanjuti Surat Direktur Transformasi Proses Bisnis, S-21/PJ.13/2007 tanggal 4 Mei 2007 perihal 
permintaan data laporan SPT Masa, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam rangka mengukur workload Kantor Besar Pengolahan Data dan Dokumen yang direncanakan 
    akan beroperasi pada tanggal 1 Nopember 2007, diperlukan data laporan SPT Tahunan PPh Pasal 21 
    dan SPT Masa PPN beserta lampirannya.
2.  Berkenaan dengan hal di atas, dengan ini diminta bantuan Saudara untuk dapat mengirimkan data 
    mengenai jumlah penerimaan lampiran SPT Masa PPN 1107, SPT Masa PPN Bagi pemungut PPN 1 107 
    PUT selama 5 lima bulan pertama tahun 2007 dan SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun pajak 2006, sesuai 
    format terlampir paling lambat tanggal 25 Juni 2007 ke Direktorat Transformasi Proses Bisnis beserta 
    softcopynya melalui email pada alamat [email protected] (NIP 060082069)

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.




Direktur,

ttd.

Robert Pakpahan
NIP 060060167
peraturan/sdp/28pj.132007.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1