peraturan:sdp:289pj.522004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Mei 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 289/PJ.52/2004 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PPN DAN PPnBM ATAS IMPOR BARANG ATAS NAMA LEMBAGA SANDI NEGARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor R/03/K/2003 tanggal 3 Januari 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut mengemukakan bahwa : a. Sebagai realisasi kegiatan Proyek Peningkatan Prasarana dan Sarana Lembaga Sandi Negara Tahun Anggaran 2001, Lembaga Sandi Negara melakukan impor peralatan sandi melalui PT ABC sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Nomor: PL202/UM.1179/2002 tanggal 18 September 2002 dengan nilai kontrak sebesar Rp 10.200.000.000,00 (sepuluh milyar dua ratus juta rupiah) untuk pengadaan barang sebagai berikut : - Mesin sandi Cryptophone 7000i sebanyak 50 unit, - Mesin sandi Allfax 3000i sebanyak 55 unit, - Komponen Modifikasi sebanyak 105 unit, - Komponen Instalasi sebanyak 105 unit, - KDC Allfax 3000i sebanyak 1 unit. b. Sehubungan dengan hal tersebut, Lembaga Sandi Negara mengajukan permohonan pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor. Adapun alasan pengajuan permohonan pembebasan tersebut adalah : 1. Barang tersebut diimpor oleh Pemerintah dan dipergunakan untuk keperluan pengamanan komunikasi pemberitaan rahasia negara serta tidak untuk diperjualbelikan, 2. Bea Masuk, PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor tidak dianggarkan dalam DIP Peningkatan Prasarana dan Sarana Lembaga Sandi Negara Tahun Anggaran 2002, 3. Dana yang tersedia dalam DIP untuk pengadaan peralatan tersebut adalah sebesar harga barang (GIF) yang dialokasikan, 4. Barang-barang tersebut akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Gelar Jaring Komunikasi Sandi Nasional pada Instansi Pemerintah baik pada Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Badan Usaha Milik Negara maupun TNI/POLRI guna mendukung kelancaran tugas-tugas operasional persandian dalam hal penyampaian berita-berita rahasia negara. c. Sebagai kelengkapan permohonan pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor, Saudara melampirkan foto copy surat-surat sebagai berikut : 1. Surat Perjanjian/Kontrak Nomor PL.202/UM.1179/2002 tanggal 18 September 2002; 2. Rekomendasi Menkopolsoskam Nomor B.407/Ses/Polsoskam/7/2001 tanggal 31 Juli 2001; 3. Invoice Nomor 197/02 tanggal 22 Nopember 2002; 4. Foto copy Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 001604 tanggal 8 Januari 2003; 5. Angka Pengenal Importir-Umum (API-U) dari Kanwil Departemen Perindustrian dan Perdagangan Propinsi DKI Jakarta Nomor 090101170 tanggal 20 Oktober 2000; 6. Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan Nomor 2.31.71.07.00425 /DJPLN/V/2002 tanggal 23 Mei 2002. 2. Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak; 3. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 mengatur bahwa atas Impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan 4. Pasal 2 ayat (3) huruf j Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum sepanjang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk; 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa atas impor Barang Kena Pajak berupa Mesin Sandi Cryptophone 7000i, Mesin Sandi Allfax 3000i, Komponen Modifikasi, Komponen Instalasi, dan KDC Allfax 3000i yang dilakukan oleh Lembaga Sandi Negara untuk keperluan pengamanan komunikasi pemberitaan rahasia negara, tidak dipungut PPN dan PPnBM sepanjang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk. Demikian untuk dimaklumi. a.n Direktur Jenderal, Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP. 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/289pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1