User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:289pj.521994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                26 Januari 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 289/PJ.52/1994

                            TENTANG

                 PENJELASAN MENGENAI KEPPRES NO. 96 TH. 1993

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX  tanggal 5 Januari 1994 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden RI Nomor 94, Nomor 95 dan Nomor 96 TAHUN 1993 
    telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 854/KMK.01/1993 tanggal 
    23 Oktober 1993 tentang Tatalaksana Pabean Mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan 
    Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) dan Nomor 855/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 tentang 
    Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE).

2.  Tata Cara Pelaksanaan lebih lanjut, khususnya yang menyangkut masalah Pajak Pertambahan Nilai 
    (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) diatur dengan Surat Edaran Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor SE-39/PJ.52/1993 tanggal 20 Desember 1993 yang copynya kami lampirkan bersama 
    surat ini untuk dapat dijadikan pedoman bagi Saudara.

3.  Dalam hal terdapat keragu-raguan dalam mengartikan ketentuan-ketentuan dimaksud, Saudara dapat 
    menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat PT. XYZ terdaftar.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/289pj.521994.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1