User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:289pj.321990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   11 September 1990    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 289/PJ.32/1990

                            TENTANG

                      JASA KENA PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Agustus 1990 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN 1984 jo Pasal 1 
    angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo butir 8 Pengumuman Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor PENG-139/PJ.63/1989 atas penyerahan Jasa Konsultan terutang PPN.

2.  Dalam rangka pembangunan sarana pabrik dan pembuatan obat-obatan yang memenuhi persyaratan 
    CPOB Saudara akan menggunakan jasa konsultan teknik yang akan dilakukan oleh International 
    Executive Service Corps (IESC) dengan imbalan pembayaran.

    Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka atas penyerahan jasa konsultan oleh IESC 
    kepada PT. Ponco Indonesia terutang PPN.

    Mengingat bahwa IESC terdaftar sebagai Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang 
    Asing maka IESC Wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak 
    (PKP) pada Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing.

Demikian untuk menjadikan maklum.




MENTERI MUDA KEUANGAN
SELAKU
PGS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

NASRUDIN SUMINTAPURA
peraturan/sdp/289pj.321990.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1