peraturan:sdp:289pj.31990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 September 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 289/PJ.3/1990 TENTANG JASA KENA PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Agustus 1990 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN 1984 jo Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo butir 8 Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989 atas penyerahan Jasa Konsultan terutang PPN. 2. Dalam rangka pembangunan sarana pabrik dan pembuatan obat-obatan yang memenuhi persyaratan CPOB Saudara akan menggunakan jasa konsultan teknik yang akan dilakukan oleh International Executive Service Corps (IESC) dengan imbalan pembayaran. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka atas penyerahan jasa konsultan oleh IESC kepada PT. Ponco Indonesia terutang PPN. Mengingat bahwa IESC terdaftar sebagai Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing maka IESC Wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing. Demikian untuk menjadikan maklum. MENTERI MUDA KEUANGAN SELAKU PGS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. NASRUDIN SUMINTAPURA
peraturan/sdp/289pj.31990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1