peraturan:sdp:2887pj.511993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Nopember 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2887/PJ.51/1993 TENTANG PPN ATAS HANDLING FEE DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN OLEH PT. PUSRI (UNIT PEMASARAN) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XYZ tanggal 9 September 1993 perihal PPN atas handling fee dan Pajak Masukan yang dikreditkan dalam jalur distribusi oleh PT. XYZ serta Nomor : XXX tanggal 29 September 1993 perihal permohonan peninjauan kembali masalah PPN, dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 812/KMK.04/1985 dan surat kawat Direktur Jenderal Pajak No. KWT-231/PJ.61/1989, PT XYZ (Unit Pemasaran) yang diberi tugas oleh Pemerintah untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi adalah bukan Pengusaha Kena Pajak, dengan demikian atas penyerahan/pendistribusian pupuk bersubsidi oleh PT. XYZ (Unit Pemasaran) tidak terutang PPN. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan dengan memperhatikan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-2116/PJ.51/1993 tanggal 27 Agustus 1993, maka : a. Harus dipisahkan antara kegiatan PT. XYZ Pusat (sebagai Pabrikan pupuk bersubsidi) dan kegiatan PT. XYZ (Unit Pemasaran) yang bertindak sebagai wakil pemerintah dalam mendistribusikan pupuk bersubsidi yang dihasilkan oleh semua Pabrikan pupuk di seluruh Indonesia. Oleh karena PT. XYZ (Unit Pemasaran) bukan Pengusaha Kena Pajak sehingga atas penyerahan pupuk bersubsidi yang dilakukannya tidak terutang PPN, maka Pajak Masukan atas nama PT. XYZ (Unit Pemasaran) dan Pajak Masukan atas nama Kantor Pemasaran Wilayah PT. XYZ dari kegiatan distribusi pupuk bersubsidi tidak dapat dikreditkan. b. Ijin Sentralisasi tempat PPN terutang sebagaimana dimaksud dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-1075/PJ.3/1985 tanggal 22 April 1985 adalah ijin untuk melaporkan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran secara terpusat bagi PT. XYZ Pusat (sebagai Pabrikan pupuk bersubsidi) dengan tetap memperhatikan bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan secara terpusat hanyalah Pajak Masukan yang menurut peraturan perpajakan memang boleh dikreditkan, jadi bukan berarti penggabungan seluruh Pajak Masukan. c. Oleh karena itu Pajak Masukan atas nama PT. XYZ (Unit Pemasaran) dan Pajak Masukan atas nama Kantor Pemasaran Wilayah PT. XYZ seperti tersebut pada butir 2.a. tidak dapat digabungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan bagi PT. XYZ Pusat (sebagai Pabrikan pupuk bersubsidi). 3. Keputusan Menteri Keuangan No. : 812/KMK.04/1985 secara khusus mengatur penyerahan pupuk bersubsidi (lex specialis), maka sepanjang Keputusan Menteri Keuangan tersebut belum diubah atau dicabut, atas penyerahan jasa handling dalam rangka pendistribusian pupuk bersubsidi oleh PT. XYZ (Unit Pemasaran) kepada Pemerintah, tidak terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2887pj.511993.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1