User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2887pj.511993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              1 Nopember 1993

                            SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 2887/PJ.51/1993

                        TENTANG

       PPN ATAS HANDLING FEE DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN OLEH PT. PUSRI (UNIT PEMASARAN)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XYZ  tanggal 9 September 1993 perihal PPN atas handling fee dan 
Pajak Masukan yang dikreditkan dalam jalur distribusi oleh PT. XYZ serta Nomor : XXX tanggal 29 September 
1993 perihal permohonan peninjauan kembali masalah PPN, dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.      Sesuai dengan Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 812/KMK.04/1985 dan surat kawat 
    Direktur Jenderal Pajak No. KWT-231/PJ.61/1989, PT XYZ (Unit Pemasaran) yang diberi tugas oleh 
    Pemerintah untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi adalah bukan Pengusaha Kena Pajak, dengan 
    demikian atas penyerahan/pendistribusian pupuk bersubsidi oleh PT. XYZ (Unit Pemasaran) tidak 
    terutang PPN.

2.      Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan dengan memperhatikan surat Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor : S-2116/PJ.51/1993 tanggal 27 Agustus 1993, maka :
    a.      Harus dipisahkan antara kegiatan PT. XYZ Pusat (sebagai Pabrikan pupuk bersubsidi) dan 
        kegiatan PT. XYZ (Unit Pemasaran) yang bertindak sebagai wakil pemerintah dalam 
        mendistribusikan pupuk bersubsidi yang dihasilkan oleh semua Pabrikan pupuk di seluruh 
        Indonesia.

        Oleh karena PT. XYZ (Unit Pemasaran) bukan Pengusaha Kena Pajak sehingga atas
        penyerahan pupuk bersubsidi yang dilakukannya tidak terutang PPN, maka Pajak Masukan 
        atas nama PT. XYZ (Unit Pemasaran) dan Pajak Masukan atas nama Kantor Pemasaran 
        Wilayah PT. XYZ dari kegiatan distribusi pupuk bersubsidi tidak dapat dikreditkan.

    b.      Ijin Sentralisasi tempat PPN terutang sebagaimana dimaksud dalam surat Direktur Jenderal 
        Pajak Nomor : S-1075/PJ.3/1985 tanggal 22 April 1985 adalah ijin untuk melaporkan Pajak 
        Masukan dan Pajak Keluaran secara terpusat bagi PT. XYZ Pusat (sebagai Pabrikan pupuk 
        bersubsidi) dengan tetap memperhatikan bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 
        secara terpusat hanyalah Pajak Masukan yang menurut peraturan perpajakan memang boleh 
        dikreditkan, jadi bukan berarti penggabungan seluruh Pajak Masukan.

    c.      Oleh karena itu Pajak Masukan atas nama PT. XYZ (Unit Pemasaran) dan Pajak Masukan atas 
        nama Kantor Pemasaran Wilayah PT. XYZ seperti tersebut pada butir 2.a. tidak dapat 
        digabungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan bagi PT. XYZ Pusat (sebagai 
        Pabrikan pupuk bersubsidi).

3.      Keputusan Menteri Keuangan No. : 812/KMK.04/1985 secara khusus mengatur penyerahan pupuk 
    bersubsidi (lex specialis), maka sepanjang Keputusan Menteri Keuangan tersebut belum diubah atau 
    dicabut, atas penyerahan jasa handling dalam rangka pendistribusian pupuk bersubsidi oleh PT. XYZ 
    (Unit Pemasaran) kepada Pemerintah, tidak terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2887pj.511993.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1