peraturan:sdp:2880pj.531994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Desember 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2880/PJ.53/1994 TENTANG RESTITUSI PPN ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DANA BANTUAN LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No.XXX tanggal 8 Nopember 1994 perihal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Ketentuan PPN dalam kaitannya dengan pengerjaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Bantuan Luar Negeri adalah sebagai berikut : 1.1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 402/KMK.04/1985 jis Surat Menteri Keuangan No. S-928/KMK.01/1987, Nomor S-1064/MK.00/1989 tanggal 24 Oktober 1989 dan jo. S-1322/MK.04/1992 tanggal 22 Oktober 1992, Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Bappenas No. SE-14/A/1987 tanggal 15Mei 1987, Surat Edaran Bersama Dirjen Anggaran dan Dirjen Pajak No. SE-33/A/1987 ----------------- tanggal 13 Juli 1987, SE-41/PJ/1987 maka PPN yang terutang atas perolehan BKP/JKP dalam negeri untuk pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Dana Bantuan Luar Negeri (Proyek DBLN), dibayar oleh Pemerintah. PPN yang dibayar oleh kontraktor atas perolehan BKP/JKP dalam negeri tersebut di atas merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran/direstitusi. 1.2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 58 TAHUN 1985 yang pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 678/KMK.01/1985 dan Surat Edaran Bersama Dirjen Pajak, Dirjen Anggaran dan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : SE-12/PJ/1986 ----------------- SE-130/A/1986 Tanggal 28 Februari 1986 ----------------- SE-01/BC/1986 dan butir 2.a Surat Menteri Keuangan No. 1322/KMK.04/1992 tanggal 22 Oktober 1992, maka PPN dan PPn BM yang terutang atas impor barang-barang yang diperlukan untuk pelaksanaan Proyek DBLN, ditanggung oleh Pemerintah. PPN Ditanggung oleh Pemerintah tersebut di atas tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran Kontraktor/Konsultan/Supplier pelaksana Proyek DBLN dimaksud. 2. Berdasarkan ketentuan pada butir 1 tersebut di atas dan sesuai dengan dokumen dan penjelasan Saudara, dengan ini ditegaskan bahwa usul/permintaan Saudara untuk melakukan pengkreditan Pajak Masukan dengan suatu prosentase tertentu yaitu perbandingan antara total biaya dibanding komponen impor, tidak dapat disetujui. PPN yang dapat dikreditkan/direstitusi berkenaan dengan PT XYZ sebagai Main Contractor dari ABC, adalah PPN yang sebenarnya dibayar atas perolehan BKP/JKP dalam negeri yang digunakan dalam rangka pelaksanaan Proyek DBLN dimaksud, dan harus dibuktikan dengan Faktur Pajak Masukan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2880pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1