User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2880pj.531994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    19 Desember 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2880/PJ.53/1994

                            TENTANG

       RESTITUSI PPN ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DANA BANTUAN LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No.XXX  tanggal 8 Nopember 1994 perihal tersebut di atas, dengan ini 
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Ketentuan PPN dalam kaitannya dengan pengerjaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Bantuan 
    Luar Negeri adalah sebagai berikut :

    1.1.    Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 402/KMK.04/1985 jis Surat Menteri 
        Keuangan No. S-928/KMK.01/1987, Nomor S-1064/MK.00/1989 tanggal 24 Oktober 1989 dan 
        jo. S-1322/MK.04/1992 tanggal 22 Oktober 1992, Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal 
        Anggaran dan Bappenas No. SE-14/A/1987 tanggal 15Mei 1987, Surat Edaran Bersama 
        Dirjen Anggaran dan Dirjen Pajak No.    SE-33/A/1987 
                                    -----------------  tanggal 13 Juli 1987,  
                            SE-41/PJ/1987
        maka PPN yang terutang atas perolehan BKP/JKP dalam negeri untuk pelaksanaan proyek 
        Pemerintah yang dibiayai dengan Dana Bantuan Luar Negeri (Proyek DBLN), dibayar oleh 
        Pemerintah. PPN yang dibayar oleh kontraktor atas perolehan BKP/JKP dalam negeri tersebut 
        di atas merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran/direstitusi.

    1.2.    Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 58 TAHUN 1985 yang 
        pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 678/KMK.01/1985 dan 
        Surat Edaran Bersama Dirjen Pajak, Dirjen Anggaran dan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : 
        SE-12/PJ/1986
        -----------------
        SE-130/A/1986   Tanggal 28 Februari 1986 
        -----------------
        SE-01/BC/1986
    
        dan butir 2.a Surat Menteri Keuangan No. 1322/KMK.04/1992 tanggal 22 Oktober 1992, maka 
        PPN dan PPn BM yang terutang atas impor barang-barang yang diperlukan untuk pelaksanaan 
        Proyek DBLN, ditanggung oleh Pemerintah.

        PPN Ditanggung oleh Pemerintah tersebut di atas tidak dapat dikreditkan dengan Pajak 
        Keluaran Kontraktor/Konsultan/Supplier pelaksana Proyek DBLN dimaksud.

2.  Berdasarkan ketentuan pada butir 1 tersebut di atas dan sesuai dengan dokumen dan penjelasan 
    Saudara, dengan ini ditegaskan bahwa usul/permintaan Saudara untuk melakukan pengkreditan 
    Pajak Masukan dengan suatu prosentase tertentu yaitu perbandingan antara total biaya dibanding 
    komponen impor, tidak dapat disetujui.
    
    PPN yang dapat dikreditkan/direstitusi berkenaan dengan PT XYZ sebagai Main Contractor dari ABC, 
    adalah PPN yang sebenarnya dibayar atas perolehan BKP/JKP dalam negeri yang digunakan dalam 
    rangka pelaksanaan Proyek DBLN dimaksud, dan harus dibuktikan dengan Faktur Pajak Masukan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/2880pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1