User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:2880pj.511993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               29 Oktober 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2880/PJ.51/1993

                            TENTANG

                    PPn ATAS PERSEWAAN KAPAL BURMAH GAS TRANSPORT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 27 Agustus 1993 perihal permohonan penegasan 
atas surat Nomor : XXX, dan dengan memperhatikan surat Kepala KPP PN & D Nomor : XXX Tanggal 
12 Oktober 1993 perihal PPN atas freight kapal Burmah Gas Transport, dengan ini diberitahukan hal-hal 
sebagai berikut :

1.      Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 jo Pasal 1 
    angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan butir 3 huruf f Pengumuman Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor : Peng-139/PJ.63/89, atas penyerahan jasa persewaan/charter kapal terutang 
    PPN.

2.      Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988, antara lain ditetapkan 
    Pertamina sebagai pemungut dan penyetor PPN dan PPn BM yang terhutang oleh Pengusaha Kena 
    Pajak yang melakukan penjualan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.

3.      Pendapat Saudara dalam surat Saudara tersebut di atas, menyatakan bahwa pembayaran freight 
    tanker LNG kepada XYZ merupakan perjanjian jasa angkutan yang menurut Pasal 1 angka 3 
    Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dikecualikan dari PPN, karena :
    a.      Perjanjian Pengangkutan tersebut tergantung pada jumlah volume (meter kubik) dari LNG 
        yang dikapalkan.
    b.      Pembayaran freight dilaksanakan melalui Trustee Bank di New York dan menurut perjanjian 
        Production Sharing Contract unsur PPN tidak dapat menjadi faktor biaya dan kalau dibayar 
        harus diganti oleh pemerintah.
    c.      Kapal tanker LNG yang dipergunakan bukan harus merupakan dedicated vessel, tetapi dapat 
        digantikan oleh kapal lain (substitute vessel).

4.      Untuk menentukan apakah penggunaan angkutan laut tersebut termasuk kategori jasa murni atau 
    sewa, yang perlu diperhatikan adalah kriteria utama daripada sewa yaitu adanya "penguasaan 
    sepenuhnya" oleh pihak yang melakukan pembayaran sehubungan dengan penggunaan fasilitas 
    angkutan.

    Dengan demikian tidak ada kaitannya dengan cara pembayaran apakah berdasarkan jumlah yang
    tetap (fixed charter hire) atau tergantung pada jumlah volume yang diangkut/dikapalkan.

    Oleh karena Pertamina yang menggunakan atau menguasai sepenuhnya kapal tanker LNG dari XYZ 
    dimaksud, maka Pertamina telah menerima penyerahan Jasa persewaan kapal dari XYZ.

    Apabila karena sesuatu hal kapal yang akan digunakan diganti dengan kapal lain (substitute vessel), 
    penggantian tersebut sudah barang tentu dilaksanakan oleh dan atas nama XYZ juga sebagai pemberi 
    jasa persewaan.

    Demikian juga Direktorat Jenderal Pajak tidak terikat dengan perjanjian Production Sharing Contract 
    (PSC) yang menyatakan bahwa PPN tidak dapat menjadi faktor biaya dan kalau dibayar harus diganti 
    oleh pemerintah.

5.      Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas penyerahan Jasa persewaan/charter tanker LNG/LPG 
    XYZ kepada Pertamina terutang PPN, dan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988, 
    Pertamina sebagai pemungut berkewajiban memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN yang 
    terutang tersebut.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2880pj.511993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1