User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:287pj.532004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        5 Mei 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 287/PJ.53/2004

                             TENTANG

                     BIAYA PPN ATAS PETI JENAZAH DAN PELAYANAN RUMAH DUKA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara nomor 098/III/PT/YNS tanggal 8 Maret 2004 hal Permohonan
Pembebasan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Peti Jenazah dan Pelayanan Rumah Duka, dengan ini
dijelaskan bahwa, menurut Tata Usaha kami hal tersebut telah kami tanggapi dengan surat nomor
S-262/PJ.321/2004 tanggal 18 Maret 2004 hal Batasan Tentang Jasa Pemakaman Yang Dikenai Pajak 
Pertambahan Nilai sebagai jawaban surat Saudara terdahulu (tanpa nomor) tanggal 11 November 2003 hal 
Batasan Tentang Jasa Pemakaman Yang Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu kami tegaskan 
bahwa tanggapan kami hal PPN atas Peti Jenazah dan Pelayanan Rumah Duka adalah sesuai dengan isi surat 
kami nomor S-262/PJ.321/2004, tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n  Direktur Jenderal,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Kepala KPP Jakarta Taman sari Satu;
4.  Kepala KPP Jakarta Penjaringan;
5.  Kepala KPP Jakarta Palmerah.
peraturan/sdp/287pj.532004.txt · Last modified: by 127.0.0.1