peraturan:sdp:287pj.532004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Mei 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 287/PJ.53/2004 TENTANG BIAYA PPN ATAS PETI JENAZAH DAN PELAYANAN RUMAH DUKA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara nomor 098/III/PT/YNS tanggal 8 Maret 2004 hal Permohonan Pembebasan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Peti Jenazah dan Pelayanan Rumah Duka, dengan ini dijelaskan bahwa, menurut Tata Usaha kami hal tersebut telah kami tanggapi dengan surat nomor S-262/PJ.321/2004 tanggal 18 Maret 2004 hal Batasan Tentang Jasa Pemakaman Yang Dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagai jawaban surat Saudara terdahulu (tanpa nomor) tanggal 11 November 2003 hal Batasan Tentang Jasa Pemakaman Yang Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu kami tegaskan bahwa tanggapan kami hal PPN atas Peti Jenazah dan Pelayanan Rumah Duka adalah sesuai dengan isi surat kami nomor S-262/PJ.321/2004, tersebut. Demikian untuk dimaklumi. a.n Direktur Jenderal, Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP. 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala KPP Jakarta Taman sari Satu; 4. Kepala KPP Jakarta Penjaringan; 5. Kepala KPP Jakarta Palmerah.
peraturan/sdp/287pj.532004.txt · Last modified: by 127.0.0.1