User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:287pj.422003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      26 Mei 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 287/PJ.42/2003

                            TENTANG

                    PENYUSUTAN AKTIVA BANGUNAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 18 Pebruari 2003 perihal penyusutan bangunan baru, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  PT ABC memiliki aktiva berupa bangunan yang diperoleh tahun 2000 dengan harga perolehan 
        Rp1.000.000.000,- (nilai sisa buku per 31 Desember 2001 Rp950.000.000,-). Pada tahun 2002 
        bangunan tersebut dirobohkan dan dibangun bangunan baru yang selesai pada tahun yang 
        sama dengan biaya Rp4.541.113.641,-;
    b.  Saudara menanyakan beberapa hal sebagai berikut:
        b.1.    Perlakuan fiskal atas sisa nilai buku sebesar Rp950.000.000,- terhadap bangunan 
            yang dirobohkan.
        b.2.    Nilai perolehan bangunan baru.
        b.3.    Nilai penyusutan bangunan baru tahun 2002.

2.  Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), besarnya 
    Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan 
    berdasarkan penghasilan bruto dikurangi dengan penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh 
    harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang 
    mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 
    11A.

3.  Berdasarkan Pasal 11 UU PPh:
    a.  Ayat (1), penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, 
        atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, 
        hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, 
        dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun 
        dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan 
        bagi harta tersebut.
    b.  Ayat (3), penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang 
        masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan 
        harta tersebut.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut:
    a.  Nilai sisa buku fiskal bangunan lama yang dihancurkan tidak dapat dibebankan sekaligus atau 
        dianggap sebagai kerugian dalam tahun pajak 2002, melainkan harus dikapitalisasi ke dalam 
        nilai perolehan bangunan baru yang akan menjadi dasar penyusutan aktiva tersebut.
    b.  Penyusutan untuk tahun 2002 diperoleh dari dasar penyusutan sebagaimana dimaksud pada 
        huruf a yang disusutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Pajak Penghasilan.

Demikian harap maklum.




DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/287pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:09 by 127.0.0.1