User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:287pj.3211992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               22 Oktober 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 287/PJ.321/1992

                            TENTANG

        PPN ATAS RUANGAN GEDUNG PT BINA MULIA MANUNGGAL YANG DISEWA OLEH KEDUTAAN BESAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 30 September 1992 perihal tersebut di atas serta memperhatikan 
surat Departemen Luar Negeri Republik Indonesia Nomor : XXX tanggal 16 Mei 1991, dengan ini disampaikan 
penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN 1984 jo Pasal 1 angka 2 Peraturan 
    Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 yang telah ditegaskan pada butir 3 huruf d Pengumuman Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 bahwa atas penyerahan jasa 
    persewaan gedung perkantoran terutang PPN.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Konvensi Wina Tahun 1961 bahwa Negara pengirim misi 
    diplomatik dibebaskan dari pengenaan pajak atas gedung misi, baik yang dimiliki maupun disewa.

3.  Berdasar ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka Kedutaan Besar Swedia dibebaskan dari 
    pengenaan PPN atas ruangan gedung yang disewa dari PT XYZ.

Demikian untuk menjadi maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/287pj.3211992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1