peraturan:sdp:287pj.3211992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Oktober 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 287/PJ.321/1992 TENTANG PPN ATAS RUANGAN GEDUNG PT BINA MULIA MANUNGGAL YANG DISEWA OLEH KEDUTAAN BESAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 30 September 1992 perihal tersebut di atas serta memperhatikan surat Departemen Luar Negeri Republik Indonesia Nomor : XXX tanggal 16 Mei 1991, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN 1984 jo Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 yang telah ditegaskan pada butir 3 huruf d Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 bahwa atas penyerahan jasa persewaan gedung perkantoran terutang PPN. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Konvensi Wina Tahun 1961 bahwa Negara pengirim misi diplomatik dibebaskan dari pengenaan pajak atas gedung misi, baik yang dimiliki maupun disewa. 3. Berdasar ketentuan-ketentuan tersebut di atas maka Kedutaan Besar Swedia dibebaskan dari pengenaan PPN atas ruangan gedung yang disewa dari PT XYZ. Demikian untuk menjadi maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/287pj.3211992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1