User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:287pj.31990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             7 September 1990   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 287/PJ.3/1990

                            TENTANG

                 PENUNDAAN PPN DAN PENINJAUAN SANKSI ADMINISTRASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor RCTI.B.PFG.469/90 tanggal 22 Maret 1990 kepada Bpk. Menteri 
Keuangan perihal Permohonan penundaan PPN/PPnBM yang tindasannya disampaikan kepada kami, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Penundaan Pembayaran PPN/PPnBM

    a.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 jo Pasal 2 Keppres Nomor 37 TAHUN 1986, atas impor 
        barang modal oleh Pengusaha PMA/PMDN di bidang perhotelan, perkantoran, pusat 
        perbelanjaan, dan angkutan umum dapat diberikan penundaan pembayaran PPN/PPnBM.

        PT. RCTI mempunyai kegiatan usaha di bidang penyiaran televisi komersial. Oleh karena 
        bidang siaran televisi tidak termasuk dalam bidang-bidang usaha tersebut di atas, maka 
        kepada PT. RCTI tidak dapat diberikan penundaan pembayaran PPN/PPnBM.

    b.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 huruf 1 PP Nomor 28 TAHUN 1988 jo butir 3 huruf k 
        Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989, atas penyerahan jasa 
        penyiaran televisi yang bersifat iklan dan siaran yang dibiayai sponsor yang bertujuan 
        komersial, terutang PPN.

        Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 jo Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        577/KMK.00/1989, atas impor/perolehan barang modal tertentu yaitu mesin, peralatan, dan 
        peralatan pabrik untuk proses menghasilkan BKP/JKP dapat diberikan penangguhan 
        PPN/PPnBM sepanjang Pengusahanya adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP).

        Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka atas impor/perolehan barang modal tertentu 
        oleh PT. RCTI dapat diberikan penangguhan PPN/PPnBM.

        Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 577/KMK.00/1989, permohonan penangguhan PPN/PPnBM dapat diajukan ke BKPM 
        untuk perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, dan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana PKP 
        dikukuhkan untuk perusahaan lainnya.

        Oleh karena itu RCTI dapat mengajukan permohonan penangguhan PPN/PPn BM sesuai 
        dengan status perusahaan PT. RCTI.

Demikian untuk menjadikan maklum.




MENTERI MUDA KEUANGAN
SELAKU PGS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

NASRUDIN SUMINTAPURA
peraturan/sdp/287pj.31990.txt · Last modified: by 127.0.0.1