peraturan:sdp:287pj.31990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 September 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 287/PJ.3/1990 TENTANG PENUNDAAN PPN DAN PENINJAUAN SANKSI ADMINISTRASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor RCTI.B.PFG.469/90 tanggal 22 Maret 1990 kepada Bpk. Menteri Keuangan perihal Permohonan penundaan PPN/PPnBM yang tindasannya disampaikan kepada kami, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Penundaan Pembayaran PPN/PPnBM a. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 jo Pasal 2 Keppres Nomor 37 TAHUN 1986, atas impor barang modal oleh Pengusaha PMA/PMDN di bidang perhotelan, perkantoran, pusat perbelanjaan, dan angkutan umum dapat diberikan penundaan pembayaran PPN/PPnBM. PT. RCTI mempunyai kegiatan usaha di bidang penyiaran televisi komersial. Oleh karena bidang siaran televisi tidak termasuk dalam bidang-bidang usaha tersebut di atas, maka kepada PT. RCTI tidak dapat diberikan penundaan pembayaran PPN/PPnBM. b. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 huruf 1 PP Nomor 28 TAHUN 1988 jo butir 3 huruf k Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989, atas penyerahan jasa penyiaran televisi yang bersifat iklan dan siaran yang dibiayai sponsor yang bertujuan komersial, terutang PPN. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 jo Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989, atas impor/perolehan barang modal tertentu yaitu mesin, peralatan, dan peralatan pabrik untuk proses menghasilkan BKP/JKP dapat diberikan penangguhan PPN/PPnBM sepanjang Pengusahanya adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka atas impor/perolehan barang modal tertentu oleh PT. RCTI dapat diberikan penangguhan PPN/PPnBM. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989, permohonan penangguhan PPN/PPnBM dapat diajukan ke BKPM untuk perusahaan dalam rangka PMA/PMDN, dan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana PKP dikukuhkan untuk perusahaan lainnya. Oleh karena itu RCTI dapat mengajukan permohonan penangguhan PPN/PPn BM sesuai dengan status perusahaan PT. RCTI. Demikian untuk menjadikan maklum. MENTERI MUDA KEUANGAN SELAKU PGS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. NASRUDIN SUMINTAPURA
peraturan/sdp/287pj.31990.txt · Last modified: by 127.0.0.1