peraturan:sdp:2877pj.511994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Desember 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2877/PJ.51/1994 TENTANG PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat IKAPI Nomor XXX tanggal 2 Desember 1994 yang memuat daftar judul buku terbitan PT. XYZ, bersama ini disampaikan kepada Saudara copy surat rekomendasi atas buku-buku tersebut dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor XXX tanggal 29 Nopember 1994. Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku-buku yang judulnya tercantum dalam lampiran surat IKAPI tersebut di atas (copy terlampir) telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 TAHUN 1990, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990 dan Nomor 397/KMK.04/1990 serta pedoman pelaksanaannya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.5.2/1990 tanggal 1 Juni 1990 (Seri PPN-164 Th 1990). Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut tetap berpedoman pada Surat Edaran Seri PPN-164 Tahun 1990. Selanjutnya agar Saudara melakukan pengawasan atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah oleh Pengusaha Kena Pajak terkait. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/2877pj.511994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:29 by 127.0.0.1